Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Bagi ekosistem PAUD, regulasi ini memiliki kepentingan tersendiri. Untuk pertama kalinya, Pendidik PAUD disebut secara eksplisit sebagai kategori tersendiri dalam daftar pendidik — bukan hanya terlipat dalam ketentuan umum guru. Selain itu, regulasi ini mempertegas kualifikasi akademik yang wajib dipenuhi pendidik PAUD, lengkap dengan ketentuan peralihan yang memberikan masa transisi 10 tahun bagi mereka yang belum memenuhinya.
Struktur Regulasi: 5 Bab, 22 Pasal
Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 terdiri dari 5 bab dan 22 pasal dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum (Bab I), Standar Pendidik (Bab II), Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik (Bab III), Ketentuan Peralihan (Bab IV), dan Ketentuan Penutup (Bab V).
Struktur dua standar besar dalam regulasi ini perlu dipahami sejak awal karena keduanya berbeda secara fundamental.
Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator murid.
Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
Perbedaan mendasar antara keduanya bukan hanya soal peran, melainkan juga soal standar yang diukur: pendidik diukur dari kualifikasi dan kompetensi, sementara tenaga kependidikan selain pendidik diukur terutama dari kompetensi sesuai fungsinya.
Siapa Saja yang Termasuk Pendidik di PAUD?
Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 mendefinisikan pendidik secara luas. Dalam daftar resmi, pendidik terdiri atas: guru, konselor, tutor, instruktur, pendidik pada jalur pendidikan nonformal, fasilitator, Pendidik PAUD, dan pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Ini adalah poin penting yang kerap terlewat dalam pembacaan regulasi sebelumnya. Pendidik PAUD disebutkan sebagai kategori tersendiri — bukan bagian dari “guru” yang umumnya diasosiasikan dengan jenjang SD ke atas. Ini mencerminkan pengakuan regulatif bahwa profil tugas pendidik PAUD memiliki kekhasan yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan guru mata pelajaran di sekolah formal.
Dalam konteks lapangan, seorang pendidik di TK, KB (Kelompok Bermain), TPA (Taman Penitipan Anak), atau SPS (Satuan PAUD Sejenis) dengan jalur nonformal masuk dalam kategori Pendidik PAUD nonformal — dan inilah kategori yang mendapat perhatian khusus dalam ketentuan kualifikasi dan peralihan regulasi ini.
Kualifikasi Akademik Pendidik PAUD: Apa yang Diwajibkan?
Pasal 6 ayat (3) Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 mengatur secara spesifik kualifikasi bagi tutor, pendidik pada jalur pendidikan nonformal, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal. Kualifikasi minimal yang diwajibkan adalah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Ketentuan ini berlaku seragam untuk seluruh kategori pendidik nonformal termasuk pendidik PAUD, dan merupakan peningkatan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang dalam praktik di lapangan sering kali memperbolehkan pendidik PAUD dengan ijazah pendidikan menengah (SMA/SMK/sederajat) untuk tetap mengajar tanpa batas waktu yang tegas.
Untuk perbandingan lintas kategori, berikut kualifikasi yang diwajibkan peraturan ini:
- Guru (formal): paling rendah S-1/D-IV dari program studi terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
- Konselor: paling rendah S-1 bimbingan konseling, psikologi, atau bidang relevan, dan memiliki sertifikat konselor.
- Tutor, pendidik nonformal, fasilitator, Pendidik PAUD nonformal: paling rendah S-1/D-IV dari program studi terakreditasi.
- Instruktur (umumnya di SMK): paling rendah lulusan jenjang pendidikan menengah dengan pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun.
Perlu dicatat bahwa regulasi ini tidak mewajibkan pendidik PAUD nonformal untuk memiliki sertifikat pendidik seperti yang diwajibkan untuk guru formal. Ini adalah perbedaan yang relevan secara praktis, mengingat proses sertifikasi pendidik melibatkan rangkaian seleksi dan pelatihan tertentu yang belum tentu dapat dijangkau secara merata oleh pendidik PAUD di daerah terpencil.

Download Standar Tendik PAUD Terbaru
Silakan gunakan tabel berikut ini untuk download standar tenaga pendidik dan kependidikan PAUD yaitu Permendikdasmen No 21 Tahun 2025 :
| Kurikulum | Permen | Tentang | Status | Download |
|---|---|---|---|---|
| Merdeka | Permendikdasmen 21 Tahun 2025 | Standar Tenaga Kependidikan PAUD Dasmen | BERLAKU | File Disini |
| 2013 | Permendikbud No. 137 Tahun 2014 | Standar Nasional PAUD (SNP) | Dicabut (Obsolete) | Lihat Disini |
Preview:
Peraturan yang Dicabut:
Berlakunya Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku 12 peraturan menteri sebelumnya. Daftar lengkapnya meliputi:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 152 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Pencabutan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 — yang selama ini menjadi rujukan utama standar PAUD — memiliki makna penting bagi komunitas pendidik PAUD. Standar tenaga kependidikan yang sebelumnya termuat dalam SNP PAUD kini tidak lagi berlaku dan telah digantikan sepenuhnya oleh Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025. Ini berarti seluruh lembaga PAUD, tanpa terkecuali, harus menjadikan Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 sebagai acuan tunggal dalam rekrutmen, pembinaan, dan pengembangan tenaga kependidikannya.
Empat Kompetensi Pendidik yang Wajib Dikuasai
Selain kualifikasi akademik, Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menetapkan empat domain kompetensi yang harus dimiliki setiap pendidik, termasuk Pendidik PAUD. Keempat kompetensi ini bukan hal baru — strukturnya diwariskan dari Permendiknas No. 16 Tahun 2007 — namun perumusannya diperbarui untuk selaras dengan paradigma pembelajaran mendalam (deep learning) yang menjadi roh dari Kurikulum Nasional saat ini.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan. Dalam rumusan Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025, cakupannya meliputi kemampuan merancang pengalaman belajar, melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik, menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, serta melaksanakan asesmen yang bermakna.
Bagi Pendidik PAUD, kompetensi pedagogik ini memiliki dimensi yang spesifik. Merancang pengalaman belajar untuk anak usia 0–6 tahun berbeda secara fundamental dari merancang pembelajaran untuk peserta didik yang lebih tua. Pendidik PAUD harus memahami tahap perkembangan anak secara mendalam, mampu menciptakan lingkungan bermain yang kaya stimulasi, dan mampu membaca sinyal perkembangan anak melalui observasi harian.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi murid, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan kebiasaan refleksi diri.
Bagi Pendidik PAUD, dimensi keteladanan ini bukan konsep abstrak. Anak usia dini belajar terutama melalui peniruan (modeling). Cara seorang pendidik berbicara, bereaksi terhadap konflik, menunjukkan empati, dan memperlakukan orang lain di sekitar anak adalah kurikulum tak tertulis yang lebih kuat pengaruhnya dari materi pembelajaran apa pun. Kompetensi kepribadian dalam konteks PAUD bukan hanya tentang integritas profesional, tetapi juga tentang konsistensi perilaku sehari-hari di hadapan anak.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dengan murid, sesama pendidik, orang tua/wali, dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada murid dan pengembangan profesi.
Secara lebih rinci, regulasi ini menyebutkan bahwa kompetensi sosial mencakup kemampuan berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan murid; berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan komunitas pembelajaran.
Dimensi “komunikasi dengan orang tua/wali” mendapat bobot khusus di PAUD. Berbeda dari guru SD ke atas yang berjumpa orang tua terutama saat rapat atau pengambilan rapor, pendidik PAUD bertemu orang tua hampir setiap hari di pintu gerbang sekolah. Ini menciptakan peluang unik sekaligus tantangan tersendiri: pendidik PAUD adalah wajah institusi yang paling sering dijumpai orang tua, dan kualitas komunikasinya berdampak langsung pada kepercayaan orang tua terhadap lembaga PAUD.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual. Dalam konteks PAUD, “materi pelajaran” tidak merujuk pada bidang studi akademis tertentu, melainkan pada penguasaan mendalam tentang tumbuh kembang anak, stimulasi perkembangan, desain lingkungan belajar berbasis bermain, dan pengetahuan tentang kebutuhan khusus anak usia dini.
Pembaruan substansial dalam Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 dibanding regulasi sebelumnya adalah penekanan pada penguasaan yang kontekstual — bukan hanya teoritis. Pendidik PAUD yang profesional bukan hanya yang hafal teori perkembangan Piaget atau Vygotsky, tetapi yang mampu mengaplikasikan pemahaman itu dalam merancang sentra bermain, memilih bahan ajar lokal, dan merespons kebutuhan individual setiap anak di kelasnya.
Kesimpulan
Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 adalah regulasi paling komprehensif yang pernah ada untuk standar tenaga kependidikan Indonesia. Bagi jenjang PAUD secara khusus, tiga poin paling krusial yang perlu dipahami dan ditindaklanjuti adalah sebagai berikut.
Pertama, Pendidik PAUD kini diakui sebagai kategori tersendiri dalam daftar pendidik — bukan sekadar subset dari “guru”. Ini adalah pengakuan formal atas kekhususan profesi pendidik PAUD yang selama ini kerap dipandang sebelah mata.
Kedua, kualifikasi minimal S-1/D-IV kini berlaku untuk Pendidik PAUD nonformal, dengan masa transisi 10 tahun (hingga 31 Oktober 2035) bagi mereka yang sudah diangkat sebelum peraturan ini berlaku. Tenggat ini nyata dan perlu dipersiapkan secara konkret sejak sekarang.
Ketiga, empat kompetensi pendidik — pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional — yang ditetapkan dalam regulasi ini menjadi peta jalan pengembangan profesional yang harus menjadi acuan bagi setiap pendidik PAUD, pengelola lembaga, pembina, dan pengambil kebijakan di semua tingkatan.
Regulasi ini memberikan sinyal yang tegas: investasi pada kualitas pendidik PAUD bukan pilihan yang dapat ditunda. Karena di tangan pendidik PAUD yang kompeten dan bermartabatlah, pondasi tumbuh kembang generasi penerus Indonesia diletakkan setiap harinya.
