Standar Sarpras PAUD tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah regulasi yang menetapkan kriteria minimal fasilitas fisik yang wajib tersedia di setiap satuan pendidikan Indonesia. Diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 26 PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, regulasi ini sekaligus mencabut ketentuan sarpras dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang SNP PAUD serta beberapa permendiknas lama yang sudah tidak relevan.

Permendikdasmen 22 Tahun 2023 Bagi jenjang PAUD — mencakup TK/RA, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis — regulasi ini membawa sejumlah ketentuan yang spesifik dan berbeda dari jenjang lainnya. Artikel ini menguraikan apa saja yang diatur, apa yang menjadi standar minimal, dan apa yang paling penting dipahami oleh pengelola lembaga PAUD.

Definisi Standar Sarana dan Prasarana

Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 membedakan dengan tegas antara sarana dan prasarana.

Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri dari tiga komponen: bahan pembelajaran (segala bentuk materi yang digunakan dalam proses pembelajaran), alat pembelajaran (benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media penyampaian pesan), dan perlengkapan (benda penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran).

Prasarana adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan, terdiri atas lahan, bangunan, dan ruang.

Selain dua komponen utama itu, regulasi ini juga mengatur sarana spesifik dan prasarana spesifik. Yang menarik, prasarana spesifik secara eksplisit ditetapkan berlaku untuk tiga kategori, salah satunya adalah pendidikan anak usia dini — menegaskan bahwa PAUD memiliki kebutuhan prasarana yang tidak dapat disamakan dengan jenjang lain.

Standar Sarpras PAUD terbaru Standar Sarana Prasarana PAUD terdiri dari ruang berikut ini

Download Standar Sarana Prasarana PAUD

Gunakan tabel unduhan berikut untuk download file terbaru berisi peraturan standar sarpras PAUD:

KurikulumPermenTentangStatusDownload
MerdekaPermendikbudristek No 22 Tahun 2023Standar Sarana Prasarana PAUD DasmenBERLAKULihat Disini
2013Permendikbud No. 137 Tahun 2014Standar Nasional PAUD (SNP)Dicabut (Obsolete)Lihat Disini

Preview:



Ketentuan Sarana Khusus untuk PAUD

Pasal 6 ayat (2) Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 menetapkan tiga ketentuan tambahan yang hanya berlaku untuk sarana PAUD, di luar ketentuan umum yang berlaku untuk semua jenjang.

Pertama, sarana PAUD harus sesuai dengan kebutuhan anak secara holistik, yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan. Ini bukan sekadar soal meja dan kursi — sarana PAUD harus mencerminkan pendekatan pengembangan anak usia dini yang utuh dan menyeluruh.

Kedua, sarana harus mendukung keragaman dan kesempatan bermain, memperhatikan tahap perkembangan anak, dan memfasilitasi kebebasan peserta didik menentukan pilihan sesuai minatnya. Ruang bermain dengan satu jenis permainan tidak memenuhi standar ini; lembaga PAUD harus menyediakan ragam jenis permainan yang memungkinkan setiap anak bergerak sesuai ketertarikannya.

Ketiga, sarana harus sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik peserta didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan PAUD. Ini berarti tidak ada satu paket sarana yang berlaku seragam untuk semua lembaga PAUD; kesesuaian dengan konteks lokal dan karakteristik anak yang dilayani menjadi pertimbangan yang sah.

Download 8 SNP PAUD Terbaru, Khusus untuk PAUD silakan download gratis tanpa syarat. Lihat Disini.

Ruang-Ruang yang Wajib Tersedia di Satuan PAUD

Pasal 25 Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 adalah ketentuan paling operasional bagi pengelola lembaga PAUD. Pasal ini menetapkan bahwa setiap satuan PAUD — TK/RA, KB, TPA, dan bentuk lain yang sederajat — paling sedikit harus tersedia delapan jenis ruang atau fasilitas berikut:

  1. Ruang kelas — tempat utama kegiatan pembelajaran berlangsung
  2. Ruang kegiatan literasi anak — fasilitas khas PAUD yang tidak diwajibkan di SD ke atas
  3. Ruang laktasi — fasilitas bagi ibu menyusui, ketentuan yang mencerminkan karakter TPA sebagai layanan pengasuhan anak
  4. Ruang administrasi — untuk pengelolaan operasional lembaga
  5. Ruang kesehatan — mengingat layanan PAUD mencakup aspek kesehatan dan gizi anak
  6. Tempat beribadah — berlaku untuk semua jenjang
  7. Tempat bermain atau berolahraga — ruang gerak yang memadai, bukan pilihan, melainkan wajib
  8. Toilet — berlaku untuk semua jenjang

Dibanding jenjang SD ke atas, daftar ruang wajib PAUD memiliki dua kekhasan yang mencolok. PAUD mewajibkan ruang kegiatan literasi anak dan ruang laktasi — dua ruang yang tidak ada dalam daftar wajib SD atau SMP. Sebaliknya, PAUD tidak mewajibkan perpustakaan, laboratorium, atau kantin yang menjadi wajib di jenjang yang lebih tinggi. Ini adalah cerminan langsung dari kebutuhan nyata anak usia dini yang berbeda secara mendasar dari peserta didik yang lebih tua.

Prinsip Pemenuhan Sarana: Mandiri dan Berbagi Sumber Daya

Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 memberi fleksibilitas penting bagi satuan pendidikan dalam memenuhi standar ini. Pasal terkait menyatakan bahwa satuan pendidikan dapat menyediakan sarana dan prasarana secara mandiri dan berbagi sumber daya. Bagi lembaga PAUD yang beroperasi di wilayah dengan keterbatasan anggaran, ketentuan berbagi sumber daya ini membuka peluang kerja sama dengan lembaga lain di sekitarnya untuk memenuhi standar minimal bersama-sama.

Selain itu, seluruh sarana wajib memenuhi enam prinsip umum: sesuai kebutuhan jalur dan jenjang pendidikan; mengakomodasi karakteristik dan keberagaman peserta didik; memperhatikan kebutuhan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas; menggunakan sumber daya lokal yang tersedia; memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan; serta ramah terhadap kelestarian lingkungan.

Kesimpulan

Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 menetapkan delapan jenis prasarana ruang yang wajib tersedia di setiap satuan PAUD, serta tiga ketentuan khusus untuk sarana PAUD yang tidak berlaku di jenjang lain. Dua ketentuan yang paling membedakan PAUD dari jenjang pendidikan lainnya adalah kewajiban menyediakan ruang kegiatan literasi anak dan ruang laktasi, serta prinsip bahwa seluruh sarana harus mendukung tumbuh kembang anak secara holistik — bukan sekadar menunjang kegiatan belajar akademis.

Rincian teknis tentang spesifikasi ukuran, jumlah, dan jenis sarana lebih lanjut diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait. Pengelola lembaga PAUD perlu memastikan kepatuhan terhadap standar minimal ini sekaligus merujuk petunjuk teknis tersebut sebagai panduan implementasi yang lebih operasional.