Standar Penilaian PAUD atau Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan regulasi paling operasional yang mengatur secara langsung apa yang paling sering menjadi titik bingung di lapangan: bagaimana menilai hasil belajar peserta didik, apa bedanya penilaian formatif dan sumatif, serta bagaimana hasil penilaian digunakan untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan. Artikel ini menguraikan seluruh substansi regulasi tersebut secara sistematis — dari definisi, prinsip, prosedur, bentuk penilaian, hingga ketentuan khusus untuk PAUD dan implikasinya bagi satuan pendidikan.

Definisi Standar Penilaian

Dua definisi berikut menjadi fondasi seluruh regulasi ini dan perlu dipahami dengan tepat.

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. “Kriteria minimal” berarti ini adalah ambang batas bawah yang tidak boleh dilanggar. Satuan pendidikan bebas mengembangkan praktik penilaian yang lebih kaya dan kontekstual, selama tidak melanggar ketentuan minimal ini.
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Definisi ini mengandung dua orientasi yang saling melengkapi: mengetahui kebutuhan belajar — orientasi ke depan tentang apa yang perlu diperbaiki — dan mengetahui capaian — orientasi ke belakang tentang apa yang sudah dicapai. Penilaian yang baik harus mampu menjawab kedua pertanyaan ini.

Ada alasan yang lebih substantif terkait penggantian kurikulum. Paradigma Kurikulum Merdeka membawa konsep asesmen yang berbeda dari kurikulum sebelumnya. Penilaian tidak lagi didominasi oleh ujian akhir yang mengukur hafalan. Ia diorientasikan pada pemantauan proses belajar yang berkelanjutan, identifikasi kebutuhan belajar, dan umpan balik yang berguna bagi semua pihak. Peraturan lama tidak lagi memadai untuk mewadahi arah baru ini.

Tiga Prinsip Penilaian Hasil Belajar

Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 menetapkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik harus dilakukan secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Ketiga prinsip ini memiliki makna operasional yang konkret.

Berkeadilan berarti penilaian tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus peserta didik. Instrumen penilaian tidak boleh dirancang sedemikian rupa sehingga secara sistematis merugikan kelompok tertentu — baik karena bahasa yang digunakan, konteks soal yang diberikan, maupun aksesibilitas instrumen itu sendiri.

Objektif berarti penilaian didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian harus berdasarkan bukti nyata berupa karya, kinerja, atau respons terhadap pertanyaan — bukan asumsi, kesan subjektif, atau faktor-faktor di luar kemampuan yang sedang dinilai.

Edukatif berarti hasil penilaian digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar. Nilai angka di rapor bukan tujuan akhir penilaian — ia adalah informasi yang harus memicu tindak lanjut dan perbaikan.

Penilaian PAUD Formatif Atau Sumatif ?

Penilaian hasil belajar peserta didik dapat berupa penilaian formatif; dan penilaian sumatif.

  • Penilaian formatif : dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
  • Penilaian sumatif : dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

Inilah inti dari Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 — pembedaan yang tegas antara penilaian formatif dan penilaian sumatif, dengan fungsi, tujuan, dan cakupan jenjang yang berbeda secara signifikan.

Penilaian Formatif

Penilaian formatif dilaksanakan pada semua jenjang — PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tujuannya adalah memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian formatif mengumpulkan informasi mengenai dua hal: peserta didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar, dan perkembangan belajar peserta didik secara umum. Informasi ini kemudian digunakan sebagai umpan balik untuk dua pihak.

Bagi peserta didik, hasil formatif digunakan untuk mengembangkan kemampuan memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat. Peserta didik dididik untuk menjadi pemelajar yang reflektif dan mandiri.

Bagi pendidik, hasil formatif digunakan untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran. Ketika sebagian besar peserta didik tidak mencapai tujuan pembelajaran, pertanyaan pertama yang harus muncul adalah apa yang perlu diubah dalam pendekatan mengajar, bukan menyimpulkan bahwa peserta didiknya kurang mampu.

Penilaian formatif dapat berbentuk sangat beragam: pertanyaan lisan di kelas, kuis singkat, observasi aktivitas belajar, jurnal refleksi, diskusi kelompok, tugas harian, atau percakapan informal antara guru dan murid. Sifatnya yang tidak mengikat untuk keputusan kenaikan kelas memberi guru keleluasaan untuk menggunakan berbagai bentuk penilaian yang autentik dan kontekstual.

Standar penilaian PAUD Kurikulum merdeka Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022

Penilaian Sumatif

Penilaian sumatif hanya dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah — tidak pada PAUD. Tujuannya adalah menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.

Penilaian pencapaian hasil belajar dilakukan dengan membandingkan pencapaian peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran — bukan dengan nilai rata-rata kelas. Ini adalah pergeseran dari penilaian berbasis norma (norm-referenced) menuju penilaian berbasis kriteria (criterion-referenced): yang diukur bukan seberapa baik seorang peserta didik dibanding temannya, melainkan sejauh mana ia telah mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan.

Permendikbudristek No 21 Tahun 2022

Ayah bunda bisa mendapatkan pdf permendikbud ristek nomor 21 tahun 2022 tentang standar penilaian di paud, dikdas, dan dikmen melalui berikut ini :

KurikulumPermenTentangStatusDownload
MerdekaPermendikbudriset No. 21 Tahun 2022Standar Penilaian pada PAUD DasmenBERLAKULihat Disini
2013Permendikbud No. 23 Tahun 2016Standar Penilaian PendidikanDicabut (Obsolete)Lihat Disini

Preview ;

Prosedur Penilaian Hasil Belajar: Lima Komponen

Prosedur penilaian hasil belajar disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan, dan terdiri dari lima komponen yang berurutan.

1. Perumusan Tujuan Penilaian

Perumusan tujuan penilaian harus memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan satuan pendidikan. Hasilnya dimuat dalam perencanaan pembelajaran — artinya penilaian dirancang sejak awal sebagai bagian integral dari perencanaan mengajar, bukan dipikirkan belakangan setelah pembelajaran selesai.

2. Pemilihan dan/atau Pengembangan Instrumen Penilaian

Pemilihan instrumen dilaksanakan oleh pendidik dengan mempertimbangkan dua hal: karakteristik dan kebutuhan peserta didik, serta rencana penilaian yang telah termuat dalam perencanaan pembelajaran. Tidak ada instrumen penilaian universal yang berlaku untuk semua situasi. Guru harus secara profesional memilih apakah tes tertulis, portofolio, observasi, proyek, atau wawancara paling tepat untuk mengukur tujuan pembelajaran yang bersangkutan.

3. Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran. Penilaian sebelum pembelajaran berfungsi sebagai diagnostik untuk mengetahui titik awal pengetahuan peserta didik. Penilaian saat pembelajaran memantau proses belajar. Penilaian setelah pembelajaran mengukur capaian akhir dari satu unit pembelajaran.

4. Pengolahan Hasil Penilaian

Hasil penilaian diolah dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan. Kata “dan/atau” di sini penting: penilaian tidak harus selalu berbentuk angka. Deskripsi kualitatif tentang perkembangan belajar anak adalah bentuk pengolahan yang sama validnya, terutama untuk PAUD.

5. Pelaporan Hasil Penilaian

Hasil penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik, dan dituangkan dalam rapor atau bentuk laporan penilaian lainnya.

Satu ketentuan khusus untuk PAUD: selain capaian hasil belajar, laporan hasil belajar PAUD juga harus memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Ketentuan ini mencerminkan karakter khas PAUD di mana penilaian tidak cukup hanya mengukur pengetahuan, tetapi harus merekam perjalanan tumbuh kembang anak secara menyeluruh.