Standar Pengelolaan PAUD Permendikbudristek 26 Tahun 2025 terbaru tentang tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasmen. Bagi kepala lembaga PAUD — baik TK/RA, Kelompok Bermain, TPA, maupun SPS — regulasi ini adalah acuan operasional yang paling langsung mengatur cara lembaga dijalankan sehari-hari: dari penyusunan rencana kerja, pembagian tugas pendidik, penetapan jumlah anak per kelompok, hingga mekanisme pengawasan internal.
Apa Itu Standar Pengelolaan?
Permendikbudristek No. 26 Tahun 2025 mendefinisikan Standar Pengelolaan sebagai kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.
Tujuan standar ini dirumuskan secara spesifik: pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Ini bukan sekadar soal administrasi — standar pengelolaan diorientasikan pada muara yang jelas: tumbuh kembang optimal anak didik.
Seluruh pengelolaan dilaksanakan melalui pendekatan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M), yakni otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan. Penerapan MBS/M di PAUD dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, dibantu guru, dan melibatkan komite sekolah/madrasah. Artinya, setiap lembaga PAUD memiliki ruang untuk mengembangkan model pengelolaan yang sesuai konteks lokalnya, selama tetap berada dalam koridor standar minimal yang ditetapkan.

Download Standar Pengelolaan PAUD
Terbaru untuk file standar pengelolaan pendidikan anak usia dini, bisa unduh melalui link tautan yang disediakan dalam tabel download berikut ini:
| Kurikulum | Permen | Tentang | Status | Download |
|---|---|---|---|---|
| Merdeka | Permendikdasmen 26 Tahun 2025 | Standar Pengelolaan PAUD Dasmen | BERLAKU | File Disini |
| Merdeka | Permendikbudristek No 47 Tahun 2023 | Standar Pengelolaan PAUD Dasmen | Dicabut (Obsolete) | File Disini |
| 2013 | Permendikbud No. 137 Tahun 2014 | Standar Nasional PAUD (SNP) | Dicabut (Obsolete) | Lihat Disini |
Preview:
Tiga Pilar Standar Pengelolaan PAUD
Standar pengelolaan terdiri dari tiga pilar yang berurutan dan saling mengunci yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Berikut ini rinciannya:
Perencanaan Kegiatan Pendidikan
Perencanaan bertujuan meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan, berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan. Perencanaan tidak boleh lahir dari asumsi atau kebiasaan rutinitas semata — ia harus berpijak pada data nyata tentang kualitas pengelolaan, proses pembelajaran, dan hasil belajar anak yang telah dikumpulkan melalui evaluasi diri.
Perencanaan disusun bersama komite sekolah/madrasah, berpedoman pada visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan, lalu dituangkan dalam rencana kerja yang memuat dua horizon waktu: rencana kerja jangka pendek (sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan dan anggaran) dan rencana kerja jangka menengah (yang menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan). Keduanya mencakup empat bidang: kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta penganggaran.
Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Pelaksanaan adalah tindakan menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya satuan pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan. Kepala satuan pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan, dengan dukungan dari orang tua/wali, komite, dan masyarakat.
Satu ketentuan dalam aspek pelaksanaan yang paling operasional bagi PAUD adalah penetapan jumlah peserta didik per rombongan belajar. Permendikbudristek No. 26 Tahun 2025 menetapkan batas maksimal yang berbeda berdasarkan usia anak:
- Paling banyak 10 murid untuk PAUD usia 0–2 tahun
- Paling banyak 12 murid untuk PAUD usia di atas 2–4 tahun
- Paling banyak 15 murid untuk PAUD usia di atas 4–6 tahun
Penetapan jumlah rombel tersebut sesuai dengan Kepmendikdasmen No 14 Tahun 2026 tentang Juknis Rombongan Belajar pada satuan pendidikan. Ketentuan ini memiliki dasar pedagogis yang kuat. Semakin muda usia anak, semakin intensif perhatian individual yang dibutuhkan dari pendidik. Bayi dan toddler usia 0–2 tahun membutuhkan respons pendidik yang hampir satu-per-satu, sementara anak usia 4–6 tahun sudah mulai dapat berinteraksi dalam kelompok yang lebih besar. Batas rombel yang ketat ini bukan birokrasi semata — ia adalah perlindungan atas kualitas stimulasi yang diterima setiap anak.
Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan pendidikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan. Pengawasan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui tiga mekanisme: pemantauan (untuk memastikan kegiatan terlaksana sesuai tujuan), supervisi (pemberian saran, bimbingan, dan pendampingan sebagai umpan balik), dan evaluasi (penilaian menyeluruh terhadap pencapaian program). Hasil pengawasan menjadi bahan evaluasi diri yang kemudian menjadi titik awal perencanaan siklus berikutnya — menegaskan bahwa pengelolaan adalah proses yang berputar, bukan serangkaian kegiatan linear yang berhenti setelah laporan dibuat.
Dukungan Sistem Informasi
Permendikbudristek No. 26 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan harus didukung dengan pengelolaan sistem informasi. Bagi lembaga PAUD, ini berarti pencatatan data peserta didik, pendidik, sarana, dan keuangan tidak boleh sekadar tersimpan di laci arsip — ia harus dikelola secara sistematis agar dapat digunakan sebagai basis pengambilan keputusan yang akurat dan tepat waktu.
Kesimpulan
Permendikbudristek No. 26 Tahun 2025 mengatur tiga hal pokok yang menjadi tulang punggung pengelolaan lembaga PAUD: perencanaan berbasis evaluasi diri, pelaksanaan yang melibatkan seluruh ekosistem lembaga, dan pengawasan yang bersiklus dan berkesinambungan. Dua hal yang paling khas dan langsung berdampak pada operasional PAUD adalah penerapan MBS/M sebagai model otonomi pengelolaan, serta penetapan batas maksimal rombongan belajar yang berbeda menurut kelompok usia — ketentuan yang secara langsung menjaga kualitas stimulasi yang diterima setiap anak.
