Standar proses PAUD melalui Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, sebagai pengganti standar proses PAUD yang temuat dalam Permendikristek 16 Tahun 2022. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan berisi kriteria proses pembelajaran: perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil belajar.
Peraturan ini resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan mulai berlaku sejak 5 Januari 2026. Permendikdasmen ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses sebelumnya, sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial.
Standar Proses PAUD Terbaru
Tujuan Utama
Peraturan ini bertujuan untuk: (1) menetapkan kriteria minimal proses pembelajaran agar berlangsung efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan; (2) menyelaraskan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial; serta (3) menjadi pedoman nasional dalam penyelenggaraan proses pembelajaran dari PAUD hingga pendidikan menengah.
Paradigma Baru: Holistik dan Terpadu
Proses pembelajaran tidak lagi hanya fokus pada aspek kognitif semata. Pendidikan diarahkan untuk dilaksanakan secara holistik dan terpadu melalui empat pilar utama: olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
Tiga Prinsip Pembelajaran
Prinsip pembelajaran yang menjadi landasan adalah: Berkesadaran — membantu murid memahami tujuan pembelajaran agar termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri; Bermakna — memungkinkan murid menerapkan pengetahuan dalam kehidupan nyata secara kontekstual dan lintas disiplin; dan Menggembirakan — menciptakan suasana belajar yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
Tiga Komponen Utama Standar Proses
Standar proses pembelajaran mencakup tiga komponen utama yang menjadi satu kesatuan wajib, yaitu: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Hal ini meliputi :
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas profesional pendidik untuk merumuskan tujuan, langkah, dan penilaian. Dokumen perencanaan sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran yang mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, langkah pembelajaran yang memberi pengalaman belajar bermakna, serta penilaian atau asesmen yang selaras dengan tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran adalah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik, disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana* untuk merumuskan:
- capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
- cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
- cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
*Fleksibel artinya dokumen tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran. Jelas artinya dokumen mudah dipahami. Sederhana artinya dokumen berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian dokumen yang dibuat setidaknya paling sedikit memuat: (a) tujuan pembelajaran; (b) langkah atau kegiatan pembelajaran; dan (c) penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran diarahkan untuk menciptakan suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan fasilitasi akses dan ruang bagi murid untuk mengembangkan strategi belajarnya sendiri.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang :
a. interaktif;
b. inspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian tidak hanya berfokus pada hasil belajar murid, tetapi juga pada proses pembelajaran itu sendiri. Penilaian proses dilakukan melalui refleksi diri pendidik paling sedikit satu kali setiap semester, dan dapat melibatkan sesama pendidik serta kepala satuan pendidikan melalui supervisi akademik yang reflektif.
Penilaian proses pembelajaran adalah asesmen yang dilakukan pendidik bersangkutan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen dilakukan dengan cara :
- refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan
- refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama Pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Peserta Didik.
Penilaian oleh sesama pendidik
Penilaian oleh sesama Pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan yang bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung. Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen ini paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
b. mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau
c. melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian oleh kepala satuan pendidikan
Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik, ini bertujuan untuk:
a. membangun budaya reflektif;
Membangun budaya reflektif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri.
b. memberi umpan balik yang konstruktif.
Memberi umpan balik yang konstruktif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Penilaian oleh peserta didik
Penilaian oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Ini bertujuan untuk:
- membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari;
- membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran;
- membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada Pendidik dan Peserta Didik; dan
- melatih Peserta Didik untuk mampu berpikir kritis.
Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester, dan paling sedikit dilakukan dengan cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Permendikdasmen No 1 tahun 2026
Ayah bunda bisa mendapatkan Permendikdasmen nomor 1 tahun 2026 tentang Standar Proses PAUD Dasmen bisa diunduh melalui :
| Kurikulum | Permen | Tentang | Status | Download |
|---|---|---|---|---|
| Merdeka | Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 | Standar Proses pada PAUD, Dasmen | BERLAKU | File Disini |
| Merdeka | Permendikristek 16 Tahun 2022 | Standar Proses pada PAUD, Dikdas, Dikmen | Dicabut (Obsolete) | File Disini |
| 2013 | Permendikbud 137 Tahun 2014 | Standar Nasional PAUD (8 SNP) | Dicabut (Obsolete) | Lihat Disini |
Preview
Kesimpulan
Kerangka Ekosistem Belajar Baru
Permendikdasmen ini memperkenalkan kerangka pembelajaran yang meliputi praktik pedagogis yang berfokus pada pengalaman belajar, kemitraan pembelajaran antara pendidik, murid, orang tua, dan masyarakat, lingkungan pembelajaran fisik, virtual, dan sosial, serta pemanfaatan teknologi baik digital maupun nondigital.
Perubahan Peran Guru
Pendidik bukan hanya sebagai penyampai materi, tetapi sebagai perancang, fasilitator, dan pendamping belajar yang mendorong partisipasi aktif seluruh murid. Murid diposisikan sebagai subjek aktif pembelajaran yang membangun pengetahuan secara mandiri dan kolaboratif.
