Penerapan Kurikulum Merdeka – SK Mendikbudristek no 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran tanggal 10 Februari tahun 2022 dibuat dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Muatan SK Mendikbudristek 56/m/2022
Sebanyak 112 lembar, surat keputusan ini memuat beberapa hal terkait kurikulum pendidikan yaitu :
3 Pilihan kurikulum
Di dalam SK ini disebutkan bahwa satuan pendidikan boleh memilih salah satu dari 3 kurikulum yang disediakan yaitu:
- Kurikulum 2013 – Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;
- Kurikulum Darurat – Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau
- Kurikulum Merdeka – Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.
2 Lampiran SK
Terdapat dua buah lampiran SK di dalamnya yaitu :
- Lampiran I – tentang kurikulum merdeka pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
- Lampiran II – tentang pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada kurikulum merdeka
Download SK Mendikbud No. 56 tahun 2022
Setelah tahu apa isi dari SK, selanjutnya ayah bunda bisa mendapatkan file-nya format PDF dengan cara mengunduh melalui tautan berikut ini :
Preview :
Kegiatan Pembelajaran PAUD Kurikulum Merdeka
Kemudian kita bahas di lampiran I, terdapat kegiatan pembelajaran kurikulum merdeka paud yang menjadi struktur kurikulum itu sendiri, jenis pembelajarannya yaitu :
1. Kegiatan pembelajaran intrakurikuler
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. Kegiatan yang dipilih harus memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak. Kegiatan perlu didukung oleh penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi dan buku bacaan anak.
2. P5 : Projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, dari segi muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila dirancang terpisah dari intrakurikuler. Tujuan, muatan, dan kegiatan pembelajaran projek tidak harus dikaitkan dengan tujuan dan materi pelajaran intrakurikuler. Satuan pendidikan dapat melibatkan masyarakat dan/atau dunia kerja untuk merancang dan menyelenggarakan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila atau disingkat P5 bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan profil pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks perayaan tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu kegiatan di PAUD. Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 – 6 tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu di PAUD usia 3 – 4 tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.
Capaian Pembelajaran (CP)
Hal berikutnya yang disebutkan dalam lampiran I adalah tentang CP, yang merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari fase fondasi pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran.
SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.