Apa Persyaratan dalam Penerapan Kurikulum PAUD Indonesia?. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 7 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa “Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sesuai ketentuan tersebut berarti satuan PAUD menerapkan Kurikulum 2013 secara bertahap dan berjenjang.

Persyaratan Penerapan Kurikulum PAUD 2013

Pada bagian ini akan dipaparkan tentang Ketentuan Pemerintah Daerah dan Setiap Satuan PAUD Dalam Penerapan Kurikulum 2013 PAUD. Pokok-pokok pikiran yang akan dipaparkan, yaitu:

  1. Bagaimana Ketentuan Pemerintah Daerah dalam Penerapan Kurikulum PAUD
  2. Bagaimana Ketentuan Satuan PAUD dalam Penerapan Kurikulum PAUD 2013?

Kedua pertanyaan di atas merupakan pertanyaan kunci untuk dapat memaknai Ketentuan Pemerintah Daerah dan Setiap Satuan PAUD Dalam Penerapan Kurikulum 2013 PAUD. Paparan setiap jawaban dari pertanyaan di atas dapat disimak berikut ini.

Ketentuan Pemda Dalam Penerapan Kurikulum PAUD

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 7 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 di nyatakan bahwa “Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sesuai dengan ketentuan tersebut, berarti satuan PAUD menerapkan Kurikulum 2013 secara bertahap dan berjenjang.

Pemerintah Daerah diharapkan menunjang pelaksanaan kurikulum PAUD untuk seluruh satuan PAUD di wilayahnya, dengan ketentuan:

  1. Satuan PAUD yang akan melaksanakan kurikulum 2013 diwajibkan mengikuti pelatihan implementasi kurikulum yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun biaya individu.
  2. Satuan PAUD yang telah dilatih dilengkapi dengan pedoman penerapan kurikulum untuk memperdalam pemahaman tentang Kurikulum 2013 PAUD dan penerapannya.
  3. Kurikulum sebagai acuan minimal yang dapat dikembangkan oleh satuan PAUD sesuai dengan karakteristik, keunggulan, dan potensi yang dimilikinya.
  4. Ditetapkan minimal satu satuan PAUD yang dijadikan sebagai rujukan untuk penerapan kurikulum.
  5. Mengoptimalkan gugus untuk pembahasan kurikulum lebih lanjut. Satuan PAUD yang gurunya sudah dilatih dan memiliki pedoman bukan berarti sudah mumpuni, tetapi perlu penajaman melalui praktek baik untuk memantapkan di dalam satuan PAUD mapun saling membelajarkan di Gugus PAUD.
  6. Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan pendampingan terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yang dilakukan oleh pengawas dan atau penilik PAUD.
  7. Petugas monev, pembinaan dan atau pendampingan program harus dilatih sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai penjamin mutu dan evaluasi dampak.
Persyaratan atau syarat-syarat Penerapan Kurikulum PAUD 2013 syarat menerapkan kurikulum paud

Ketentuan Satuan PAUD dalam Penerapan Kurikulum PAUD 2013

Satuan PAUD yang menyelenggarakan kurikulum 2013 diharapkan:

  1. Membangun tim pendidik yang kompak dan memiliki satu pemahaman sama. Untuk hal ini kepala PAUD menjadi pemimpin tim dalam menuju pencapaian visi misi satuan PAUD.
  2. Kepala Satuan PAUD dituntut memahami kurikulum lebih dalam dibanding pendidik untuk membangun suasana belajar yang berkualitas tinggi (Murphy & Schiller 1992). Kepala satuan PAUD membutuhkan pelatihan kurikulum disamping pelatihan perencanaan untuk perbaikan sekolah, kepemimpinan administratif, kemampuan organisasi, lingkungan sekolah dan iklim, komunikasi, hubungan masyarakat, dan pengembangan profesional.
  3. Kepala satuan PAUD beserta guru harus memastikan bahwa yang dipelajari anak bukan hanya dasar membaca, menulis, matematika, mendengarkan, dan keterampilan berbicara, tetapi juga menguraikan kemampuan berpikir dan kualitas pribadi yang semua butuhkan untuk mencapai keberhasilan pendidikan lebih lanjut.
  4. Kurikulum disusun berdasar pada Standar PAUD. Kurikulum berbasis standar tidak hanya mencakup tujuan, dan sasaran standar, tetapi segala sesuatu yang dilakukan untuk memungkinkan pencapaian hasil sesuai standar.
  5. Kepala satuan PAUD harus berkolaborasi dengan orang tua, anggota masyarakat, dan semua stakeholder untuk berbagi keahlian, pendapat, dan bantuan mereka dalam menciptakan kurikulum berdasarkan standar yang tinggi untuk belajar anak.