Pengertian Penilik / Pengawas PAUD dan Tugasnya. Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang di lakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Definisi Penilik Pengawas PAUD dan Tugasnya
Dalam dunia pendidikan anak usia dini, peran penilik dan pengawas paud banyak sekali kiprahnya. Penilik PAUD tidak hanya sekedar jalan-jalan mengunjungi satu lembaga ke lembaga lainnya akan tetapi bertugas mengendalikan mutu dan juga evaluasi dampak program paud yang ada di suatu daerah.
Artikel PAUD ini merupakan seri dari rangkaian sosialisasi PAUD kepada masyarakat yang bisa dijadikan oleh Penilik atau Pengawas dalam melakukan tugasnya. Seri artikel PAUD ini terdiri dari :
- PENILIK / PENGAWAS PAUD
- PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
- PENDIRIAN DAN PENYELENGGARA PAUD
- PENGELOLA PAUD
- TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PAUD
- PESERTA DIDIK PAUD
- KURIKULUM PAUD
- EVALUASI
- DUKUNGAN ORANGTUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH TERHADAP PROGRAM PAUD
- ORGANISASI MITRA PAUD
1. Siapakah yang dimaksud Penilik /Pengawas PAUD?
Penilik/Pengawas PAUD adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
2. Dimanakah Penilik / Pengawas PAUD berada?
Penilik /Pengawas PAUD berkedudukan di Dinas Kabupaten/Kota dengan wilayah kerja di beberapa Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
3. Apakah tugas Penilik/Pengawas PAUD?
Tugas pokok Penilik /Pengawas PAUD adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak Program PAUD.
4. Apa sajakah yang termasuk dalam kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD?
a. Kegiatan pengendalian mutu program PAUD, meliputi:
- Perencanaan program pengendalian mutu PAUD;
- Pelaksanaan pemantauan program PAUD;
- Pelaksanaan penilaian program PAUD;
- Pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD; dan
- Penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PAUD.
b. Kegiatan evaluasi dampak program PAUD, meliputi
- Penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak program PAUD;
- Penyusunan instrumen evaluasi dampak program PAUD;
- Pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PAUD;dan
- Presentasi hasil evaluasi dampak Program PAUD.