Cara mendirikan paud tk di rumah baik berbentuk tk terpadu islami dengan membentuk lembaga pendidikan anak usia dini. Syarat – syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam merintis lembaga paud yuk baca dulu pedoman pendirian lembaga paud berikut ini.
Buku Pedoman Teknis Penyelenggaraan PAUD. Cara, prosedur dan syarat pendirian PAUD ada di dalam Kumpulan Petunjuk Teknis Cara Mendirikan PAUD TK KB TPA SPS. Untuk mendirikan sebuah PAUD yang di dalamnya terdapat satu atau lebih bentuk layanan PAUD seperti TK, KB, TPA, dan SPS maka harus memiliki syarat mendirikan PAUD yang harus di penuhi.Masing-masing layanan memiliki syarat yang hampir sama satu dengan yang lainnya yang membedakan adalah kelompok usia. Ada juga yang dinamakan dengan PAUD Terpadu yaitu lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan misalnya sebuah lembaga PAUD memiliki layanan TK dan KB.
Kumpulan Petunjuk Teknis Cara Mendirikan PAUD TK KB TPA SPS
Prosedur mendirikan PAUD sudah tertera di dalam sebuah petunjuk teknis pendirian PAUD yang meliputi :
Download Juknis Penyelenggaraan TK – Taman Kanak-Kanak
Download Juknis Penyelenggaraan KB – Kelompok Bermain
Download Juknis Penyelenggaraan TPA – Taman Penitipan Anak
Download Juknis Penyelenggaraan Pos PAUD – SPS, Satuan PAUD Sejenis
Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu
Silahkan ayah bunda pilih juknis pendirian PAUD diatas, untuk lebih tahu lebih detil tentang informasi tata cara mendirikan PAUD. Beberapa cuplikan syarat mendirikan PAUD adalah sebagai berikut (detil lengkap lihat di pedoman buku petunjuk teknis diatas ya ayah bunda):
- Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur pengelola dan bendahara
- Memiliki Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk pengelola
- Sekurang-kurangnya 50% Tutor berpendidikan SLTA
- Sekurang-kurangnya Pendidik sudah dilatih
- Memiliki tempat yang tetap dan layak untuk kegiatan anak, baik kepunyaan sendiri, sewa maupun pinjam pakai.
- Tersedia air bersih dan WC untuk keperluan MCK
- Memiliki halaman untuk bermain bebas
- Memiliki Alat Permainan Edukasi (APE) untuk mendukung kegiatan anak di masing-masing kelompok
- Memiliki administrasi pencatatan kegiatan
- Memiliki buku-buku panduan/ pedoman kegiatan
- Memiliki sumber pembiayaan kegiatan
- Kegiatan telah berjalan aktif selama 6 (Enam) bulan terakhir, sekurang-kurangnya seminggu 5 (lima) kali
- Jumlah peserta didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) anak
- Memiliki surat izin domisili PAUD dari Kepala Desa Kelurahan