Mendirikan Yayasan Pendidikan PAUD TK KB TPA + Persyaratannya. Untuk mendirikan sekolah seperti Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), dan Taman Penitipan Anak (TPA) dan sejenisnya, kita boleh mendirikan sebuah Yayasan atau tidak.

Karena Yayasan inilah nantinya yang akan menaungi dan bertanggung-jawab dalam operasional sekolah tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk Notaris sekitar Rp. 4 s/d 5 juta.

Langkah-langkah Mendirikan Yayasan

Cara mendirikan yayasan pendidikan dapat dilakukan dengan mengikuti Langkah atau Proses  dalam Pendirian Yayasan sebagai berikut :

1. Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, minimal sbb:

    a. Pembina
    b. Pengawas
    c. Ketua
    d. Sekretaris
    e. Bendahara

2. Menghadap ke Notaris

  1. Menyiapkan Nama Yayasan, dan nama alternatifnya. Bila nama pertama yang diajukan sudah dipakai oleh Yayasan laini, maka diajukan nama alternatif berikutnya.
  2. Menyiapkan foto-copy KTP dari  Pengurus Yayasan spt di atas.
  3. Semua Pengurus menanda-tangan Akte pendirian Yayasan di hadapan Notaris.

Cara Mendirikan Yayasan PAUD TK KB TPA + Persyaratannya cara mendirikan yayasan paud cara membuat yayasan paud syarat mendirikan yayasan paud cara mendirikan yayasan pendidikan paud cara mendirikan yayasan tk cara mendirikan yayasan kb tpa

3. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

  1. Membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW tentang rencana pendirian Yayasan. Surat ditandatangani oleh RT dan RW.
  2. Membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan didirikan. Surat ditandatangani warga,  RT dan RW. Contoh surat lihat disini
  3. Membuat peta lokasi di mana Yayasan berkedudukan.
  4. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan, dengan berbekal surat pada point 1) , 2) dan 3) di atas, (Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya).
  5. Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama Yayasan. (Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya)

4. Mengurus Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani oleh Kementrian Hukum  dan HAM (Surat ini diurus oleh Notaris).

5. Menunggu semua proses selesai dilakukan oleh Notaris. 

Setelah menunggu beberapa lama (silahkan ditanyakan ke notarisnya langsung, ayah bunda akan menerima surat ijin mendirikan yayasan dan yayasan sudah bisa berjalan menjalankan operasional)