Bagaimana cara menyelenggarakan dan mendirikan sekolah Kelompok Bermain (KB) ? Silahkan download Juknis Pedoman Penyelenggaraan Kelompok Bermain. Kelompok bermain adalah layanan paud yang melayani anak usia dini rentang umur 2 hingga 4 tahun. Petunjuk teknis penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) bisa di dapatkan disini. Link download kami letakkan di bagian akhir tulisan ini ya ayah bunda.
Di dalam pedoman penyelenggaraan ini akan dibahas hal-hal berikut ini :
Penyelenggaraan Kelompok Bermain
– Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
– Persyaratan Penyelenggaraan Kelompok Bermain
Komponen Kelompok Bermain
– Peserta Didik
– Pendidik
– Tenaga Kependidikan/Pengelola
– Sarana Dan Prasarana
– Program Pembelajaran
– Proses Pembelajaran
– Penilaian
– Pembiayaan
Pengelolaan Administrasi Kelompok Bermain
– Administrasi Umum
– Administrasi Keuangan
– Administrasi Kegiatan
Evaluasi, Pelaporan Dan Pembinaan Program Kelompok Bermain
– Evaluasi
– Pelaporan
– Pembinaan
Lampiran
Lampiran 1 Contoh Anekdot
Lampiran 2 Contoh Format Buku Administrasi Persuratan
Lampiran 3 Contoh Buku Kas
Lampiran 4 Kartu Pembayaran Anak Didik
Lampiran 5 Contoh Bentuk Perencanaan Anggaran
Lampiran 6 Pemenuhan Pelayanan Sesuai dengan Kebutuhan Esensial Anak
Lampiran 7 Kartu Deteksi Dini Tumbuh Kembang
Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain merupakan acuan minimal khususnya bagi para pengelola, penyelenggara dan pendidik serta pembinaan program kelompok bermain dalam melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan kelompok bermain.
Syarat-Syarat Mendirikan dan Menyelenggarakan Kelompok Bermain
Penyelenggaraan pendidikan pada Kelompok Bermain, minimal harus memenuhi persyaratan dan standar sebagai berikut:
1) Memiliki nama lembaga yang jelas, misalnya “Kelompok Bermain Mutiara Bangsa”;
2) Memiliki ijin operasional/penyelenggaraan dari dinas pendidikan Kab/ Kota setempat;
3) Memiliki struktur organisasi/kepengurusan yang jelas;
4) Memiliki tempat penyelenggaraan kegiatan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi anak didik;
5) Memiliki peserta didik minimal 10 orang anak;
6) Memiliki tenaga pendidik dan pengelola;
7) Memiliki kurikulum/program pembelajaran;
8) Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran.
Selain menggunakan juknis penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) ini, kami merekomendasikan ayah bunda untuk menggunakan Standar Nasional PAUD No. 137 Tahun 2014 keluaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
PENTING!! UPDATE INFORMASI TERBARU
Juknis KB yang lama ini tidak berlaku! Lihat dan Download Juknis Kelompok Bermain Terbaru 2015, Pada akhir tahun 2015, DIREKTORAT PAUD sudah mengeluarkan JUKNIS KELOMPOK BERMAIN TERBARU, apabila ada perubahan informasi halaman ini akan kami update secara berkala.