Cara Membuka PAUD? Lihat dahulu syarat Mendirikan PAUD: play group, tk, kelompok bermain dan satuan paud sejenis yang sudah dijelaskan dan diatur dalam dalam PERMENDIKBUD No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Pendidikan  Anak  Usia Dini  (PAUD)  adalah  suatu upaya  pembinaan yang  ditujukan  kepada anak sejak  lahir  sampai  dengan usia 6 (enam)  tahun  yang  dilakukan melalui  pemberian  rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendirian  satuan  PAUD  adalah  proses atau cara  mendirikan satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Satuan PAUD yang dapat dibuka atau didirikan adalah :

  1. Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa TK-LB),
  2. Kelompok Bermain (KB),
  3. Taman Penitipan Anak (TPA), dan
  4. Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Masing-masing satuan PAUD diatas adalah sama, yang membedakan adalah layanan yang diberikan kepada anak sesuai dengan usia. Lebih jauh tentang layanan PAUD diatas baca disini.

Syarat Mendirikan / Membuka PAUD (TK KB TPA SPS)

Satuan PAUD dapat didirikan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau juga bisa badan hukum. Untuk membuka layanan PAUD maka ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut :

A. Persyaratan Mendirikan TK/TKLB

(1)  Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.

(2)  Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;

(3)  Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
c. Rencana  pencapaian  standar  penyelenggaraan  TK/TKLB  paling  lama  3 (tiga) tahun.

B. Persyaratan Mendirikan KB/TPA/SPS 

(1)  Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.

(2)  Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
c. susunan pengurus dan rincian tugas.

(3)  Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.

Untuk Pendirian satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat Mendirikan / Membuka Play Group TK KB TPA SPS syarat mendirikan paud syarat mendirikan paud dan tk syarat mendirikan paud/tk syarat mendirikan paud non formal syarat mendirikan paud terpadu syarat pendirian paud dan tk syarat pendirian paud non formal syarat pendirian paud terpadu syarat izin mendirikan paud cara syarat mendirikan paud syarat ijin pendirian paud syarat izin pendirian paud syarat dan cara mendirikan paud syarat pendirian paud syarat untuk mendirikan paud syarat mendirikan lembaga paud syarat ijin mendirikan paud syarat mendirikan yayasan paud syarat mendirikan pos paud syarat pendirian lembaga paud cara mendirikan paud atau tk

Proses Mekanisme Pendirian PLAY GROUP = PAUD = TK KB TPA SPS

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut :

Point a
Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.

Point b
Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada point a menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS  yang  telah ada dan  yang  akan  didirikan  dengan  jumlah  penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
  2. data  mengenai  perkiraan  jarak  TK/TKLB,  KB,  TPA,  dan/atau  SPS  yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
  3. data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
  4. ketentuan  penyelenggaraan  satuan  PAUD  ditetapkan  oleh  pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Point c
Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada point b, kepala dinas:

  1. memberi  persetujuan  atau  penolakan  atas  permohonan  izin  pendirian satuan PAUD; atau
  2. memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.

Point d
Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.

Tambahan :

Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD

Ayah bunda juga perlu download prosedur mendirikan PAUD sudah tertera di dalam sebuah petunjuk teknis penyelenggaraan PAUD yang meliputi berikut ini ya :
Download Juknis Penyelenggaraan TK – Taman Kanak-Kanak
Download Juknis Penyelenggaraan KB – Kelompok Bermain
Download Juknis Penyelenggaraan TPA – Taman Penitipan Anak
Download Juknis Penyelenggaraan Pos PAUD – SPS, Satuan PAUD Sejenis
Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu

Dengan memahami prosedur pendirian dan juga setelah berdiri nanti harus mengikuti standar dalam tata cara penyelenggaraan paud akan menjadikan paud yang ayah bunda kelola menjadi paud berkualitas, paud unggulan. Demikian dan semoga bermanfaat!