PAUD Terpadu adalah  suatu program layanan pendidikan bagi anak usia dini yang menyelenggarakan lebih dari satu program PAUD (TK, KB, TPA, SPS) yang dalam pembinaan, penyelenggaraan dan pengelolaannya dilakukan secara terpadu atau terkoordinasi. Berikut ini adalah juknis PAUD Terpadu yang link download diletakkan di akhir tulisan ini.



Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu kebijakan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia mengingat bahwa :

  1. Usia dini ini merupakan masa keemasan (the golden age) namun sekaligus sebagai periode yang sangat kritis dalam tahap perkembangan manusia. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sampai usia 4 tahun tingkat kapabilitas kecerdasan anak telah mencapai 50%. Pada usia 8 tahun mencapai 100%, dan sisanya sekitar 20% diperoleh pada saat anak berusia 8 tahun keatas.
  2. Pertumbuhan dan perkembangan anak pada usia dini sangat menentukan derajat kualitas kesehatan, intelegensi, kematangan emosional dan produktivitas manusia pada tahap berikutnya. Dengan demikian pengembangan anak usia dini merupakan investasi sangat penting bagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas.

Berdasarkan kajian di atas, maka pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa “Pendidikan anaik usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Lebih lanjut pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. PAUD pada jalur pendidikan formal dapat berupa Taman Kanak-Kanak dan (TK)/Raudathul Atfhal (RA). Adapun PAUD pada jalur pendidikan nonformal dapat berupa Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Meskipun berbagai kebijakan yang berkenaan dengan pembinaan dan pelayanan PAUD telah di tetapkan, namun hingga akhir tahun 2009 menunjukkan dari sekitar 28,8 juta anak usia dini (0-6 tahun) yang terlayani PAUD baru sekitar 53,70%, baik yang terlayani melalui PAUD Formal (TK/RA/BA) maupun PAUD Nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti PAUD Terintegrasi BKB/Posyandu, Taman Pendidikan Anak Sholeh/TAPAS, Taman Asuh Anak Muslim/TAAM), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), dan sejenisnya. Masih rendahnya akses layanan PAUD tersebut, antara lain disebabkan belum optimalnya pemanfaatan berbagai lembaga PAUD yang ada untuk memberikan layanan bagi anak usia 0 – 6 tahun, dan pada umumnya masih bersifat parsial, antara satu lembaga PAUD dengan lembaga PAUD lainnya.

Oleh sebab itu pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, agar kemampuan anak dapat berkembang sesuai dengan usianya. Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pembinaan pendidikan anak usia dini, baik yang mencakup PAUD Formal (TK/RA), PAUD Nonformal (TPA, KB dan SPS), dan PAUD Informal, pembinaannya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, yang secara teknis dilakukan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

Dalam rangka mendukung peningkatan akses dan mutu layanan PAUD, maka Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini memandang perlu untuk mengembangkan program pelayanan PAUD secara terpadu dengan menyusun “Panduan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Terpadu”



Pedoman PAUD Terpadu

Ayah bunda mungkin barangkali memerlukan pedoman penyelenggaraan Jenis Layanan PAUD lainnya silahkan lihat :

1. Pedoman PAUD Terpadu pdf

Pedoman PAUD Terpadu ini akan memuat hal-hal sebagai berikut :

1. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan PAUD Terpadu

  • Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
  • Prinsip Penyelenggaraan Program PAUD Terpadu

2. Persyaratan Penyelenggaraan PAUD Terpadu

  • Persyaratan Administrasi PAUD Terpadu
  • Persyaratan Lokasi/Lingkungan
  • Persyaratan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
  • Persyaratan Sarana Dan Prasarana
  • Persyaratan Pembiayaan

3. Struktur Organisasi Lembaga PAUD Terpadu

  • Struktur Organisasi PAUD Terpadu
  • Hak Dan Kewajiban Lembaga PAUD Terpadu
  • Tugas Pokok Dan Fungsi

4. Program Dan Kegiatan Pembelajaran

  • Program Pembelajaran PAUD Terpadu
  • Proses Pembelajaran

5. Peran Serta Masyaratat

  • Identifikasi Potensi Masyarakat
  • Pihak Yang Berperan Dalam Lembaga PAUD Terpadu

6. Pola Pembinaan Program PAUD Terpadu

2. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan PAUD Terpadu

Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini

Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai   berikut :

  1. PAUD merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Pelaksanaan PAUD bersifat menyeluruh dan terpadu yang mencakup aspek layanan kesehatan dasar, peningkatan gizi, pengasuhan, dan rangsangan pendidikan.
  3. PAUD dilaksanakan bagi semua anak Indonesia secara adil tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, suku bangsa, warna kulit, agama, dan status sosial anak.
  4. Anak-anak dengan kelainan fisik dan/atau perkembangan mental berhak memperoleh layanan PAUD, baik dalam bentuk pendidikan khusus maupun inklusif.
  5. PAUD menempatkan anak sebagai individu yang memiliki kebutuhan dan kemampuan diri untuk tumbuh dan berkembang melalui lingkungan yang disiapkan secara sadar dan terencana.
  6. Pelaksanaan PAUD mengakar pada nilai-nilai moral serta budaya lokal dan nasional.
  7. Pelaksanaan PAUD merupakan tanggungjawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Baca Juga:  Download Kurikulum PAUD 2013 + Lampiran Terbaru Full

Prinsip Penyelenggaraan Program PAUD Terpadu

Penyelenggaraan PAUD Terpadu harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Proses pembelajaran dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan bagi anak.
  2. Proses pembelajaran dilaksanakan melalui bermain yang merangsang anak untuk aktif, kreatif, dan eksploratif.
  3. Proses pembelajaran berfokus pada anak secara individu sesuai dengan minat, potensi, dan tahap perkembangan yang dicapai.
  4. Proses pembelajaran mendorong terjadinya interaksi di antara anak dengan anak, anak dengan orang dewasa, dan anak dengan lingkungannya dalam suasana yang alami.
  5. Proses pembelajaran membantu anak agar mandiri, berdisiplin, mampu bersosialisasi, dan memiliki ketrampilan dasar yang mendukung perkembangan anak berikutnya.
  6. Proses pembelajaran dilaksanakan secara bertahap, berulang, konsisten, konkrit dan tuntas sehingga memiliki kebermaknaan bagi anak.
  7. Setiap satuan PAUD wajib berupaya menampung anak-anak berkebutuhan khusus sebatas kapasitas yang dimiliki dengan tetap menjamin hak-hak anak yang bersangkutan untuk bergaul dengan sesama peserta didik secara wajar serta terlindungi dari perlakuan diskriminatif, baik dari peserta didik lain, pendidik, maupun orang dewasa lainnya.
  8. Setiap satuan PAUD wajib memberikan layanan gizi dan kesehatan dasar kepada anak dan/atau mengintegrasikan layanan PAUD dengan layanan gizi dan kesehatan dasar yang diselenggarakan pihak lain.
  9. Setiap satuan PAUD wajib menyelenggarakan penyuluhan bagi para orang tua dan keluarga tentang gizi dan praktek kesehatan yang baik.
  10. Secara bergotong royong penyelenggaraan satuan PAUD bersama orang tua dan masyarakat merupakan penyediaan makanan bergizi dan kebutuhan suplemen vitamin yang dibutuhkan anak.

3. Persyaratan Penyelenggaraan PAUD Terpadu

Persyaratan Administrasi PAUD Terpadu

  1. Memiliki izin operasional/pendirian lembaga PAUD.
  2. Memiliki struktur organisasi kepengurusan
  3. Memiliki minimal 2 program PAUD (TK, KB, TPA, SPS)
  4. Memiliki peserta didik minimal 20 anak setiap jenis program
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhu kualifikasi dan kompetensi dasar.
  6. Rencana kerja dan rencana pembelajaran sesuai program
  7. Memiliki alat permaianan eduklatif di dalam dan di luar ruangan
  8. Memiliki Rekening Bank atas nama Lembaga PAUD
  9. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD
  10. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat di pertanggungjawabkan
  11. Izin penyelenggaraan PAUD Terpadu cukup satu saja walaupun program layanan lebih dari satu layanan.

Persyaratan Lokasi/Lingkungan

  1. Dekat pemukiman penduduk dengan jumlah anak usia dini sesuai dengan kapasitas yang direncanakan.
  2. Jauh dari keramaian dan hiburan yang dapat mengganggu aktivitas belajar serta terhindar dari sumber kebisingan, polusi, tegangan tinggi dan limbah industri yang dapat mengganggu serta membahayakan.
  3. Lingkungan tempat penyelenggaraan PAUD Terpadu harus dapat menciptakan rasa aman kepada anak untuk belajar dan berkembang. Lingkungan di dalam ruangan hendaknya disusun dan direncanakan sesuai dengan kegiatan dan jumlah anak. Fasilitas yang terdapat di luar ruangan harus dapat digunakan untuk kegiatan bermain dan perkembangan motorik kasar anak-anak peserta didik.

Persyaratan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

1. Persyaratan Pengelola
a. Lulusan S1 dan atau sederajat
b. Memiliki ketrampilan tentang dasar-dasar manajemen
c. Memiliki wawasan tentang pendidikan anak usia dini
d. Memiliki pengalaman dalam mengelola suatu lembaga
e. Diangkat secara sah oleh Pemerintah Daerah atau Pengurus Yayasan
f. Sehat jasmani dan rohani

2. Hak dan Kewajiban Pengelola
a. Hak
Pengelola Lembaga PAUD Terpadu berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.
b. Kewajiban Pengelola
Pengelola berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran dengan memfasilitasi sarana dan prasarana di Lembaga PAUD Terpadu dalam meletakkan dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak dan menjaga kesehatan, serta memberikan rasa aman agar anak mampu mengikuti pendidikan lebih lanjut.

3. Pendidikan PAUD
Pendidikan PAUD minimal memiliki kualifikasi, hak dan kewajiban serta kompetensi sebagai berikut :
a. Kualifikasi
1) Minimal pendidikan SLTA/sederajat
2) Memiliki sertifikat atau surat keterangan pernah mengikuti pelatihan di bidang PAUD.
b. Hak dan Kewajiban Pendidik
1) Hak Pendidik
Pendidik pada Lembaga PAUD Terpadu berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi lembaga.
2) Kewajiban pendidik
Pendidik pada Lembaga PAUD Terpadu berkewajiban untuk membimbing anak, menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan semua potensi anak dan pembentukan sikap serta prilaku anak.
c. Kompetensi
Pendidik PAUD memiliki kompetensi sbb :

  1. Memahami dan menguasai dasar-dasar pengetahuan PAUD, tahap-tahap perkembangan dan pertumbuhan anak, perbedaan cara belajar anak, prinsip bermain sambil belajar, serta mamiliki sifat dan ketrampilan untuk menerapkannya dalam praktek sehari-hari secara tepat dan layak.
  2. Memahami tujuan penataan lingkungan main serta mampu memanfaatkan lingkungan yang meliputi tempat, bahan-bahan, dan waktu yang tersadia sesuai dengan kebutuhan anak-anak dan sejalan dengan program pembelajaran yang akan dilakukan.
  3. Mampu memahami dan melaksanakan model pembelajaran yang efektif.
  4. Mampu menggunakan beragam media dan sumber belajar.
  5. Mampu membimbing, mengarahkan, memotivasi, dan melakukan pengukuran dan/atau penilaian terhadap kemajuan yang dicapai masing-masing peserta didik.
  6. Memiliki kemampuan untuk mengevaluasi tindakannya sendiri dan melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.
  7. Memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang isu keragaman dan cara menangani anak secara benar.
Baca Juga:  Surat Edaran No. 1839/C.C2/TU/2009 Calistung PAUD + PSB

4. Pengasuh/Perawat
a. Persyaratan
1) Minimal pendidikan SLTA sederajat yang telah mendapat pelatihan PAUD.
2) Memiliki ketrerampilan di bidang perawatan dan pengasuhan anak (Pramubalita).
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Diangkat secara sah oleh Pengelola Lembaga PAUD Terpadu.

b. Hak dan Kewajiban
1) Hak
Pengasuh Lembaga PAUD Terpadu berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.
2) Kewajiban
Pengasuh berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran pada Lembaga PAUD Terpadu dalam meletakkan dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak dan menjaga kesehatan, serta memberikan rasa aman agar mampu mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Persyaratan Sarana Dan Prasarana

1. Tempat Belajar
a. Gedung
Tempat penyelenggaraan program PAUD Terpadu hendaknya didirikan dengan bangunan/gedung permanent dan mudah dijangkau oleh orang tua calon peserta didik, cukup aman dan tenang. Memiliki surat-surat yang sah dan izin dari instansi yang berwenang.
b. Ruang Pembelajaran
Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah peserta didik dengan rasio 1 anak : 2 meter, agar anak dapat leluasa. Ruangan harus dilengkapi dengan penerangan dan ventilasi yang cukup. Memiliki ruang belajar sesuai dengan kebutuhan anak, ruang untuk kantor/administrasi, dapaur, kamar mandi/WC untuk anak didik, kamar mandi/WC untuk orang dewasa (Pengelola, Pendidik, dan Pengasuh), ruang baca untuk anak, dan tempat menyimpan barang.

2. Sarana Pembelajaran
Untuk menunjang proses pembelajaran di lembaga PAUD Terpadu hendaknya disediakan sarana belajar minimal berupa :

  • Buku-buku cerita
  • Alat-alat pendidikan untuk pengetahuan alam (science), matematika, memasak dll.
  • Alat elektronik (Tape Recorder dan atau VCD Player beserta kaset dan atau VCD cerita/lagu), dan sarana pembelajaran yang menunjang kegiatan proses pembelajarn.
  • Papan tulis (white atau black board) serta alat tulis.
  • Papan Flanel dan perlengkapannya.

3. Alat Permainan
Jenis alat permainan antara lain :

  • Alat permainan di luar ruangan seperti bak air, bak pasir, papan luncur, papan titian, ayunan, panjatan, kuda-kuda, dll.
  • Papan geometris, puzzle, balok, mote untuk dironce.
  • Alat untuk bermain peran makro dan mikro
  • Alat permainan edukatif sederhana
  • Alat permainan untuk mendukung mengenal budaya local dan atau tradisional/daerah.

Persyaratan Pembiayaan

1. Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan penyelenggaraan program PAUD Terpadu dapat berasal dari :

  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Yayasan/Badan/Perorangan Penyelenggara Program PAUD Terpadu.
  • Masyarakat
  • Lembaga/perusahaan yang tidak mengikat

2. Penggunaan Dana
Dana yang dimiliki oleh lembaga PAUD Terpadu dapat dipergunakan antara lain :

  • aInsentif Pengelola, Pendidik, Pengasuh dan tenaga lain yang mendukung penyelenggaraan program PAUD Terpadu.
  • Biaya operasional untuk proses penyelenggaraan.
  • Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD.
  • Untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan.
  • Untuk biaya manajemen, jasa, dan perkantoran.

4. Struktur Organisasi Lembaga PAUD Terpadu

Struktur Organisasi PAUD Terpadu

Struktur Organisasi Lembaga PAUD Terpadu terdiri dari unsur :
1. Kepala Pengelola PAUD Terpadu
2. Petugas Tata Usaha/Administrasi
3. Kepala Satuan PAUD
Misalnya :
– Kepala Taman Kanak-Kanak
– Penanggung Jawab Program Kelompok Bermain
– Penanggung Jawab Program Taman Penitipan Anak
– Penanggung Jawab Program Pos PAUD
4. Tenaga Pendidik/Pengasuh
5. Tenaga kebersihan

Hak Dan Kewajiban Lembaga PAUD Terpadu

1. Hak

  • Mendapatkan bantuan atau dukungan pemerintah, masyarakat atau lembaga lain.
  • Mendapatkan pembinaan dalam pelaksanaan dan pengembangan program PAUD Terpadu.

2. Kewajiban

  • Menyelenggarakan minimal 2 Program PAUD (misalnya menyelenggarakan TK dan KB).
  • Menjamin pelaksanaan Program PAUD yang berkesinambungan dan melakukan diversifikasi program baru.
  • Membantu dan menyampaikan laporan penyelenggaraan program.

Tugas Pokok Dan Fungsi

1. Pengelola Lembaga PAUD Terpadu

  • Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan dengan melibatkan bagian tata usaha dan penanggung jawab masing-masing program layanan (misalnya TK, KB, TPA, SPS).
  • Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program yang dilaksanakan di lembaga PAUD Terpadu.
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi seluruh program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga PAUD Terpadu.
  • Melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga, organisasi, instansi, dan masyarakat dalam rangka peningkatan akses dan mutu layanan PAUD di lembaga PAUD Terpadu.

2. Kepala Satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS, POS PAUD)

  • Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan yang menjadi tanggung jawabnya, dengan melibatkan pendidik PAUD.
  • Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru, guru pendamping, pengasuh.

3. Tenaga Pendidik PAUD

  • Menyusun persiapan pembelajaran
  • Melaksanakan program pembelajaran
  • Melakukan penilaian pembelajaran

5. Program Dan Kegiatan Pembelajaran

Program Pembelajaran PAUD Terpadu

1. Tujuan Pembelajaran
a. Tujuan Umum
Pembelajaran bertujuan mengembangkan berbagai potensi sejak dini sebagai persiapan untuk masa depannya dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

b. Tujuan Khusus

  1. Anak mampu mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, melakukan ibadah, mengenal ciptaan Tuhan dan mencintai sesame.
  2. Anak memiliki nilai moral, sikap dan budi pekerti yang baik.
  3. Anak mampu mengelola dan mengontrol keterampilan tubuh termasuk gerakan halus dan gerakan kasar serta mampu menerima rangsangan sensorik (panca indera).
  4. Anak mampu menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif dan dapat berkomunikasi secara efektif yang bermanfaat untuk berpikir dan belajar.
  5. Anak mampu berpikir kreatif, logis, kritis, memberi alas an, memecahkan dan menemukan sebab akibat.
  6. Anak memiliki keterampilan hidup (life skill) untuk membentuk kemandirian anak.
  7. Anak mampu mengenal lingkungan alam, lingkungan sosial, masyarakat dan menghargai keragaman sosial dan budaya, serta mampu mengembangkan konsep diri, rasa memiliki dan sikap positif terhadap belajar.
  8. Anak memiliki kepekaan terhadap irama, nada, birama, berbagai bunyi, bertepuk tangan serta menghargai hasil karya yang kreatif.
Baca Juga:  Download Juknis PAUD Berbasis Agama Islam Terbaru

2. Perencanaan Program Pembelajaran

a. Perencanaan Tahunan dan SemesterUntuk memulai kegiatan awal tahun ajaran baru, antara lain penyusunan jadwal dan pengadaan fasilitas yang diperlukan demi kelancaran pelaksanaan program kegiatan bermain anak didik.Kegiatan semester antara lain menyiapkan buku program kegiatan mingguan dan harian serta pembelajaran fasilitas-fasilitas keperluan semester.b. Perencanaan Kegiatan Mingguan dan HarianKegiatan Mingguan adalah kegiatan yang secara pasti bias diprogramkan setiap minggu. Misalnya, setiap hari Senin diprogramkan pemeriksaan kerapian anak didik, hari Sabtu diprogramkan kegiatan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bermain yang telah diselenggarakan.Kegiatan Harian antara lain kegiatan bermain yang akan diberikan kepada anak didik, termasuk memeriksa kebersihan dan ketertiban ruang bermain anak didik. Kegiatan bermain mingguan dan harian disusun berdasarkan perencanaan tahunan dan semester.

Proses Pembelajaran

1. Persiapan Pembelajaran

  • Perencanaan pembelajaran Program PAUD Terpadu dapat dilaksanakan berdasarkan atas tema-tema yang dekat dengan kehidupan anak. Dikembangkan dalam silabi atau satuan kegiatan (mingguan atau harian) dengan menggunakan pendekatan menyeluruh dan terpadu.
  • Satuan kegiatan mingguan dan harian disusun oleh pendidik yang mengacu pada Acuan Menu Pembelajaran yang berdasarkan aspek-aspek perkembangan anak sesuai dengan usia dan kemampuan anak.
  • Pembelajaran Program PAUD Terpadu dapat menggunakan berbagai metode pembelajaran, tetapi harus mengacu pada prinsip-prinsip pembelajaran anak usia dini.
  • Kegiatan Main. Kegiatan main untuk anak usia 2-3 tahun mencakup main sensorimotor dan main peran. Kegiatan main untuk anak usia 4-6 tahun mencakup main sensorimotor, main peran dan main pembangunan.

6. Peran Serta Masyaratat

Penyelenggaraan Program PAUD Terpadu memerlukan dukungan masyarakat yang memadai terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerja sama antara lembaga PAUD, masyarakat dan pemerintah yang dibangun berdasarkan kebutuhan riil.
Pemberdayaan peran serta masyarakat dapat dilakukan anatara lain melalui :

A. Identifikasi Potensi Masyarakat

  1. Penggalian sumber dana
  2. Menjadi narasumber kependidikan
  3. Membantu pengadaan fasilitas dan sarana prasarana
  4. Membantu penyebaran informasi kegiatan PAUD Terpadu

B. Pihak yang berperan dalam Lembaga PAUD Terpadu
Agar bentuk peran serta masyarakat dapat terorganisir secara baik dan berjalan efektif serta efisien, maka dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain di bawah ini :

  1. Gugus PAUD Terpadu
  2. Komite Sekolah/PAUD
  3. Orang tua
  4. Organisasi mitra PAUD yaitu (Organisasi Kelembagaan, Organisasi Profesi, Organisasi Wanita, Organisasi Keagamaan, dan Organisasi lain yang memiliki kepedulian dengan PAUD)
  5. Dunia Usaha dan Dunia Industri dalam rangka pendukungan dana
  6. Akademisi dan Praktisi

7. Pola Pembinaan Program PAUD Terpadu

Penyelenggaraan Program PAUD Terpadu dapat berjalan dengan baik apabila semua pemangku kepentingan melakukan pembinaan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.

1. Tingkat Pusat

Di tingkat Pusat, dalam hal ini Direktorat Pembinaan PAUD mempunyai tugas :

  • Melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serata fasilitasi penerapan standar teknis di bidang Pendidikan Anak Usia Dini,
  • Melakukan bimbingan teknis di bidang Pendidikan Anak Usia Dini,
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program PAUD Terpadu.

2. Tingkat Provinsi

Di tingkat Provinsi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi khususnya Bidang/Sub Dinas PNFI/PAUD mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga PAUD Terpadu, antara lain dalam bentuk :

  • Penyusunan bahan kebijakan pengembangan program PAUD Terpadu untuk wilayah kerjanya,
  • Melakukan bimbingan teknis dan advokasi dan
  • Melakukan pendataan lembaga, peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program PAUD Terpadu,
  • Membuat laporan tentang penyelenggaraan program PAUD Terpadu yang ada di wilayah kerjanya.

3. Tingkat Kab/Kota

Pada tingkat Kabupaten dan Kota, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota khususnya Bidang/Sub Dinas PNFI/PAUD antara lain dalam bentuk :

  • Melakukan sosialisasi, promosi dan edukasi ke seluruh pengelola lembaga PAUD dan Stakeholder,
  • Menfasilitasi lembaga-lembaga PAUD yang akan mengembangkan program PAUD Terpadu,
  • Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap lembaga-lembaga PAUD di wilayahnya yang mengembangkan PAUD Terpadu,
  • Membuat laporan tentang penyelenggaraan program PAUD Terpadu yang ada di wilayah kerjanya.

4. Tingkat Kecamatan

Pada tingkat Kecamatan, dalam hal ini pejabat membina Pendidikan atau UPT atau Penilik/Pengawas yang membidangi PAUD mempunyai tugas antara lain :

  • Melakukan need assessment terhadap potensi di daerahnya yang memungkinkan dikembangkannya program PAUD Terpadu,
  • Melakukan pendataan terhadap lembaga-lembaga PAUD di wilayahnya yang dimungkinkan dapat diusulkan menjadi Lembaga PAUD Terpadu,
  • Membimbing lembaga-lembaga PAUD di wilayah kerjanya untuk mengembangkan PAUD Terpadu,
  • Memfasilitasi lembaga-lembaga PAUD untuk mendapatkan bantuan, insentif atau dukungan dari berbagai pihak untuk pengembangan PAUD Terpadu, dan
  • Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap lembaga-lembaga PAUD Terpadu,
  • Membuat laporan tentang penyelenggaraan program PAUD Terpadu yang ada di wilayah kerjanya.