Memahami Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tentang Panduan Lengkap Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan fondasi penting dalam pembentukan karakter dan kecerdasan anak. Untuk memastikan kualitas dan standarisasi penyelenggaraan PAUD di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Artikel ini akan membahas secara komprehensif isi dari Permendikbud tersebut, memberikan panduan bagi mereka yang ingin mendirikan satuan PAUD.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sepanjang mengatur tentang pendirian Taman Kanak-kanak/Taman Kanak – kanak Luar Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Permendikbud No. 84 Tahun 2014 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (11) dan Pasal 185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Peraturan ini menjadi pedoman resmi dalam pendirian satuan PAUD di seluruh Indonesia.
Definisi dan Bentuk Satuan PAUD
Permendikbud ini mendefinisikan PAUD sebagai upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. Satuan PAUD yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
- Taman Kanak-kanak (TK)
- Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
- Kelompok Bermain (KB)
- Taman Penitipan Anak (TPA)
- Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Pihak yang Dapat Mendirikan Satuan PAUD
Berdasarkan Pasal 2, satuan PAUD dapat didirikan oleh:
- Pemerintah kabupaten/kota
- Pemerintah desa
- Orang perseorangan
- Kelompok orang
- Badan hukum
Persyaratan Pendirian Satuan PAUD
Persyaratan Administratif
Untuk TK/TKLB, KB, TPA, dan SPS, persyaratan administratif meliputi:
- Fotokopi identitas pendiri
- Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
- Susunan pengurus dan rincian tugas
Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis untuk TK/TKLB meliputi:
- Hasil penilaian kelayakan
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 tahun
Untuk KB/TPA/SPS, persyaratan teknis meliputi:
- Hasil penilaian kelayakan
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 tahun
Mekanisme Pendirian Satuan PAUD
- Pendiri mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
- Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan berdasarkan kelengkapan persyaratan dan pertimbangan lain seperti jumlah satuan PAUD yang sudah ada, jarak antar satuan PAUD, dan daya tampung.
- Kepala dinas memberi persetujuan atau penolakan, atau memberi rekomendasi kepada kepala SKPD.
- Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 hari sejak permohonan diterima.
Perubahan dan Penutupan Satuan PAUD
Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan satuan PAUD, yang meliputi perubahan nama, bentuk, pendiri, status, dan lokasi. Penutupan satuan PAUD dapat dilakukan jika satuan PAUD tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD atau dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Pembinaan dan Pengawasan
Menteri atau Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional, sementara Gubernur atau kepala dinas provinsi dan Bupati/walikota atau kepala dinas kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kesimpulan
Permendikbud No. 84 Tahun 2014 memberikan panduan komprehensif tentang pendirian satuan PAUD di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan dalam peraturan ini, diharapkan pendirian dan pengelolaan satuan PAUD dapat dilakukan secara terstandar dan berkualitas, sehingga dapat memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak-anak usia dini di seluruh Indonesia.
Dengan memahami dan mengimplementasikan Permendikbud ini, kita dapat bersama-sama membangun fondasi pendidikan yang kuat bagi generasi penerus bangsa.