STPPA PAUD Kurikulum Merdeka – Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) jenjang PAUD menjadi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam kurikulum merdeka. Hal ini tertuang dalam Permendikbud ristek nomor 5 tahun 2022 tentang standar kompetensi lulusan paud, dikdas, dan dikmen.
Standar Kompetensi Lulusan
Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. SKL digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. SK juga digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Pada jenjang PAUD, SKL nya adalah standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini (STPPA) yang memuat profil peserta didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan peserta didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
6 STPPA PAUD Kurikulum Merdeka
Berdasarkan Permendikbud nomor 5 tahun 2022 ini yang menggantikan Permendikbud 137 tahun 2014, STPPA Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup 6 aspek berikut :
a. nilai agama dan moral;
b. nilai Pancasila;
c. fisik motorik;
d. kognitif;
e. bahasa; dan
f. sosial emosional.
Selanjutnya dari enam STPPA ini dibuat atau dirumuskan menjadi deskripsi perkembangan rumusan STTPA PAUD berikut ini:
Download Permen 5 tahun 2022
Ayah bunda bisa mendapatkan permendikbud ristek nomor 5 tahun 2022 format PDF melalui tautan berikut ini :
Preview :
Rumusan STPPA PAUD
Enam aspek perkembangan anak sebagaimana yang tercantum dalam STPPA dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri dari sebagaimana berikut. Sementara untuk ruang lingkup masing-masing rumusan STPPA PAUD silahkan lihat Ruang Lingkup Standar Isi:
- mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;
- mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
- mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
- mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;
- memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya;
- mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;
- mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama; dan
- memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antar objek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu.