Tujuan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pemberlakuan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini membawa imbas bahwa seluruh pendidik dan pengelola PAUD harus memahami kerangka dan struktur kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini agar dalam penyelenggaraan program PAUD sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Dengan demikian, harus benar ketika membaca dan memahami sesuai nomenklatur yang dimaksudkan dalam kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Materi ini penting sebagai payung sebelum para pendidik mengembangkan lebih jauh dari kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
PAUD merupakan pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak di masa selanjutnya sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini.
Pendidikan anak usia dini harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik agar dimasa emas perkembangan anak mendapatkan distimulasi yang utuh, sehingga mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki anak.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan potensi tersebut adalah dengan program pendidikan yang terstruktur. Salah satu komponen untuk pendidikan yang terstruktur adalah kurikulum.
Tujuan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini bertujuan untuk mendorong perkembangan peserta didik secara optimal sehingga memberi dasar untuk menjadi manusia Indonesia yang memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Kurikulum dipandang sebagai jantungnya sebuah program pendidikan. Kurikulum dapat dipandang sebagai strategi dan cara yang dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan secara nasional.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyadari betapa pentingnya kedudukan dan peran kurikulum sebagai suatu elemen yang memberi arah dalam program pendidikan. Seyogyanya kurikulum mengarah kepada pemebentukan kompetensi output pendidikan yang bagaimana yang diharapkan.
Kurikulum 2013 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada dasarnya penguatan terhadap kurikulum sebelumnya dan pengembangan pada aspek struktur kurikulum, proses pembelajaran dengan pendekatan saintifik, dan penilaian yang bersifat otentik.