Sekilas Tentang pengertian Tenaga Pendidik dan Kependidikan PAUD menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD. Dalam mengelola lembaga paud secara profesional diperlukan kepala sekolah, guru atau pendidik, dan tenaga kependidikan.

pengertian pendidik dan tenaga kependidikan paud
Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Artikel PAUD ini merupakan seri dari rangkaian sosialisasi PAUD kepada masyarakat yang bisa dijadikan oleh Penilik atau Pengawas dalam melakukan tugasnya. Seri artikel PAUD ini terdiri dari :

  1. PENILIK / PENGAWAS PAUD
  2. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
  3. PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PAUD
  4. PENGELOLA PAUD
  5. TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PAUD
  6. PESERTA DIDIK PAUD
  7. KURIKULUM PAUD
  8. EVALUASI
  9. DUKUNGAN ORANGTUA,MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH TERHADAP PROGRAM PAUD
  10. ORGANISASI MITRA PAUD
Silahkan klik link diatas untuk mendapatkan pengertian masing-masing. Warna merah dicetak tebal diatas merupakan posisi yang sedang dibaca saat ini.

Pengertian Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD

1. Siapakah yang dimaksud tenaga kependidikan PAUD?

Tenaga kependidikan PAUD adalah orang yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD, yang terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.

Tenaga kependidikan di lembaga paud ini bisa berupa staf administrasi atau bagian tata usaha dan staf pendukung seperti psikolog dan ahli kesehatan.

2. Siapakah yang dimaksud Pendidik PAUD?

Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.

Apakah ada ketentuan rasio pendidik dengan peserta didik?

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, disebutkan bahwa untuk:

  • Usia Lahir – 2 tahun : rasio guru dan anak 1: 4
  • Usia 2 – 4 tahun : rasio guru dan anak 1: 8
  • Usia 4 – 6 Tahun : rasio guru dan anak 1:15