Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah ada sejak lama dan digunakan untuk memastikan bahwa setiap siswa menerima pendidikan yang berkualitas. SNP dapat ditemukan di negara-negara di seluruh dunia dengan maksud dapat menjadi panduan bagi guru, orang tua, dan pembuat kebijakan. SNP juga dapat digunakan sebagai alat bagi pendidik untuk meningkatkan praktik mengajar mereka. SNP juga dimaksudkan untuk digunakan untuk membandingkan kualitas pendidikan yang disediakan di berbagai negara.
Pengertian Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Definisi SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum NKRI. Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan acuan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak berusia 0-6 tahun. Regulasi ini menjadi panduan bagi lembaga PAUD untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Artikel ini mengulas standar terbaru dan perkembangan regulasi PAUD dari waktu ke waktu.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Setidaknya ada 8 standar yang diacu dalam pengembangan kurikulum yaitu Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) atau Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.

1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA)
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) adalah standar kompetensi untuk usia PAUD. Dalam jenjang yang lebih tinggi disebut dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). STPPA merupakan kriteria minimal tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup:
- Nilai agama dan moral
- Fisik-motorik (motorik kasar dan halus)
- Kognitif (belajar dan pemecahan masalah, berpikir logis, simbolik)
- Bahasa (memahami, mengungkapkan, keaksaraan)
- Sosial-emosional
- Seni
Setiap aspek STPPA dijabarkan berdasarkan kelompok usia: 0-12 bulan, 12-24 bulan, 2-4 tahun, dan 4-6 tahun.
2. Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi dan kompetensi yang diwujudkan dalam bentuk tema dan sub tema pembelajaran. Program pengembangan dilakukan melalui:
- Nilai agama dan moral
- Fisik-motorik
- Kognitif
- Bahasa
- Sosial-emosional
- Seni
Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) peserta didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi peserta didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
3. Standar Proses
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mampu mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, meliputi:
- Perencanaan pembelajaran (RPPH, RPPM, Program Semester)
- Pelaksanaan pembelajaran (setting lingkungan, pengorganisasian kegiatan)
- Evaluasi pembelajaran
- Pengawasan pembelajaran
4. Standar Penilaian
Standar Penilaian Pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi pendidik dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian Formatif dan Penilaian Sumatif PAUD. Ini mencakup prinsip, teknik, dan instrumen penilaian yang digunakan untuk memantau perkembangan anak. Penilaian dilakukan melalui:
- Observasi
- Catatan anekdot
- Percakapan
- Penugasan
- Unjuk kerja
- Portofolio
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mengatur kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki:
- Guru PAUD minimal S1/D-IV bidang PAUD/Psikologi/Pendidikan dengan sertifikat PAUD
- Guru pendamping minimal D-II PGTK dengan sertifikat pendamping
- Pengasuh minimal SMA/sederajat dengan sertifikat pengasuh
- Tenaga kependidikan minimal SMA/sederajat
6. Standar Sarana dan Prasarana
Mencakup persyaratan minimal tentang sarana (alat permainan, media pembelajaran) dan prasarana (lahan, bangunan, ruang), meliputi:
- Rasio minimal luas lahan 3m² per anak
- Ruang aktivitas minimal 3m² per anak
- Memiliki ruang guru, kepala sekolah, UKS, toilet, dan ruang lainnya
- Memiliki APE dalam dan luar ruangan
7. Standar Pengelolaan
Mengatur perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan PAUD, termasuk:
- Visi, misi, dan tujuan
- Struktur organisasi
- SOP kegiatan
- Pengelolaan administrasi
8. Standar Pembiayaan
Mencakup komponen dan besaran biaya operasional PAUD, meliputi:
- Biaya investasi (pengadaan sarana prasarana, pengembangan SDM)
- Biaya operasional (gaji, bahan pembelajaran, evaluasi)
- Biaya personal (biaya pendidikan dari orangtua/wali)
Perkembangan Standar Nasional PAUD
Standar Nasional Pendidikan PAUD terus mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan dan konteks pendidikan termasuk di dalamnya untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ayah bunda bisa download file melalui tabel unduhan berikut ini dan penjelasan perkembangan secara historis tersedia setelahnya.
| No | Tahun | Regulasi | Tentang | Status | Download |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2003-2009 | UU No. 20 Tahun 2003 | Sistem Pendidikan Nasional | Berlaku | File Disini |
| 2 | 2009-2014 | Permendiknas No. 58 Tahun 2009 | Standar PAUD | Dicabut Permendikbud 137 | File Disini |
| 3 | 2014-2021 | Permendikbud No. 137 Tahun 2014 | Standar Nasional PAUD | Dicabut PP 57 | File Disini |
| 4 | 2021-2022 | PP No. 57 Tahun 2021 | Standar Nasional Pendidikan | Dicabut PP 4 | File Disini |
| 5 | 2022-sekarang | PP No. 4 Tahun 2022 | Standar Nasional Pendidikan | Berlaku | File Disini |
1. Periode 2003-2009: Awal Pengaturan
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi landasan formal pengakuan PAUD sebagai jenjang pendidikan. Saat itu, belum ada standar nasional khusus untuk PAUD, sehingga penyelenggaraan PAUD masih bervariasi.
2. Periode 2009-2014: Standar Awal
Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur standar PAUD. Standar ini mencakup empat komponen:
- Standar tingkat pencapaian perkembangan
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan
- Standar isi, proses, dan penilaian
- Standar sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan
3. Periode 2014-2021: Penyempurnaan Standar
Permendikbud No. 137 Tahun 2014 menggantikan Permendiknas No. 58 Tahun 2009 dengan penyempurnaan delapan standar nasional PAUD yang lebih komprehensif. Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD menjadi pelengkap standar isi dan proses.
4. Periode 2021-2022: Integrasi dan Simplifikasi
PP No. 57 Tahun 2021 menjadi dasar hukum baru yang mengintegrasikan standar nasional pendidikan untuk semua jenjang, termasuk PAUD. Peraturan ini menekankan pada:
- Simplifikasi administrasi
- Penguatan karakter dan kompetensi
- Fleksibilitas implementasi
- Digitalisasi
5. Periode 2022-Sekarang: Penyempurnaan Standar
Kementerian Pendidikan telah menyusun Permendikbud baru yang menjadi turunan teknis PP No. 57 Tahun 2021 untuk jenjang PAUD.
Lembaga PAUD perlu terus memantau perkembangan regulasi terbaru, sambil tetap fokus pada esensi pendidikan anak usia dini yang menekankan pada tumbuh kembang anak secara holistik integratif, berbasis bermain, dan sesuai tahapan perkembangan.
Dengan pemahaman komprehensif tentang standar nasional PAUD dan perkembangannya, pengelola dan praktisi PAUD dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan anak di era kontemporer
