Standar proses paud dikdas dikmen melalui permendikbud ristek nomor 16 tahun 2022 tertanggal 5 April 2022, sebagai pengganti standar proses PAUD yang temuat dalam permendikbud 137 tahun 2014. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar Proses PAUD Kurikulum Merdeka

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Hal ini meliputi :

a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran adalah aktivitas yang dilakukan oleh pendidik, disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana* untuk merumuskan:

  • capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
  • cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
  • cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

*Fleksibel artinya dokumen tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran. Jelas artinya dokumen mudah dipahami. Sederhana artinya dokumen berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian dokumen yang dibuat setidaknya paling sedikit memuat: (a) tujuan pembelajaran; (b) langkah atau kegiatan pembelajaran; dan (c) penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang :

a. interaktif;
b. inspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Permendikbudristek 16 tahun 2022 standar proses paud dikdas dikmen kurikulum merdeka

Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran adalah asesmen yang dilakukan pendidik bersangkutan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen dilakukan dengan cara :

  • refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan
  • refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Baca Juga:  Permendiknas 58 Tahun 2009 Standar PAUD [Kadaluarsa]

Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:

a. sesama Pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Peserta Didik.

Penilaian oleh sesama pendidik

Penilaian oleh sesama Pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan yang bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung. Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen ini paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
b. mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau
c. melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

Penilaian oleh kepala satuan pendidikan

Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik, ini bertujuan untuk:

a. membangun budaya reflektif;

Membangun budaya reflektif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri.

b. memberi umpan balik yang konstruktif.

Memberi umpan balik yang konstruktif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Penilaian oleh peserta didik

Penilaian oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Ini bertujuan untuk:

  • membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari;
  • membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran;
  • membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada Pendidik dan Peserta Didik; dan
  • melatih Peserta Didik untuk mampu berpikir kritis.
Baca Juga:  Perbandingan Kurikulum Merdeka vs Kurikulum 2013 PAUD vs Darurat

Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester, dan paling sedikit dilakukan dengan cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Permendikbudristek No 16 tahun 2022

Ayah bunda bisa mendapatkan permendikbud ristek nomor 16 tahun 2022 tentang standar isi paud, dikdas, dan dikmen melaui :

Preview