Siapakah Pengelola Kepala PAUD itu dan apa saja tugasnya di sekolah? Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Artikel PAUD ini merupakan seri dari rangkaian sosialisasi PAUD kepada masyarakat yang bisa dijadikan oleh Penilik atau Pengawas dalam melakukan tugasnya. Seri artikel PAUD ini terdiri dari :

  1. PENILIK / PENGAWAS PAUD
  2. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
  3. PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PAUD
  4. PENGELOLA PAUD
  5. TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PAUD
  6. PESERTA DIDIK PAUD
  7. KURIKULUM PAUD
  8. EVALUASI
  9. DUKUNGAN ORANGTUA,MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH TERHADAP PROGRAM PAUD
  10. ORGANISASI MITRA PAUD
Silahkan klik link diatas untuk mendapatkan pengertian masing-masing. Warna merah dicetak tebal diatas merupakan posisi yang sedang dibaca saat ini.

Siapakah Kepala / Pengelola PAUD dan Tupoksinya

Siapakah Pengelola Kepala PAUD TK dan Tupoksinya

Untuk mengetahui pengertian pengelola paud atau biasa disebut kepala sekolah dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) nya kita simak satu per satu sebagai berikut:

1. Siapakah pengelola/kepala lembaga PAUD?

Pihak yang bertanggung jawab atas penyelengaraan PAUD yang antara lain terkait dengan pengelolaan lembaga, peserta didik, pendidik & tenaga kependidikan.

2. Apakah pendidik dan tenaga kependidikan PAUD harus memiliki standar kompetensi tertentu?

Ya, semua diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Jika belum terpenuhi, semua pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan program pengembangan diri melalui berbagai sumber dan jalur pengembangan seperti dengan mengikuti program pelatihan berkelanjutan, kursus, atau melanjutkan ke perguruan tinggi.

3. Syarat Menjadi Kepala PAUD (Syarat Umum)

Untuk menjadi kepala paud atau kepala sekolah ada beberapa syarat yang secara umum adalah:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
  2. Berkedudukan sebagai guru paud, lebih diutamakan memiliki pengalaman mengajar dalam kurun waktu tertentu
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Mampu melaksakanan wawasan wiyata mandala
  5. Menguasai rencana program kerja paud
  6. Memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi
  7. Kreatif, inovatif, dan menyenangkan untuk anak usia dini
  8. Mampu menyusun program kegiatan di paud
  9. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

4. Syarat Menjadi Kepala PAUD (Syarat Khusus)

Adapun syarat khusus untuk menjadi pengelola paud adalah sebagai berikut:

  1. Berijazah serendah-rendahnya D IV atau S1 PG PAUD atau sederajat yang memiliki rumpun ilmu sama
  2. Berpengalaman mengajar di PAUD sekurang-kurangnya 5 tahun

5. Tugas Pengelola / Kepala PAUD ( Tupoksi )

Tugas pokok dan fungsi tupoksi atau job description adalah hak dan kewajiban yang dilakukan kepala PAUD, yaitu sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana strategis dan rencana program PAUD
  2. Memberikan pengarahan tentang tumbuh kembang anak usia dini
  3. Membinaan pembinaan kurikulum paud yang berlaku
  4. Melakukan pembinaan diktatik, metodik, secara umum maupun khusus
  5. Mengarahkan guru membuat perencanaan pembelajaran
  6. Memberikan contoh pengelolaan proses belajar mengajar
  7. Membina penggunaan standar operasional prosedur (SOP) dan pelaporan perkembangan anak
  8. Memberikan pemahaman kepada guru dalam mengatasi berbagai persoalan anak usia dini (bimbingan konseling paud)
  9. Membina kegiatan administrasi kelembagaan sekolah paud
  10. Membuat perencanaan anggaran sekolah
  11. Melakukan kegiatan supervisi internal
  12. Menjalin kerjasama dengan orang tua dan lembaga-lembaga lain yang terkait
  13. Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran paud
  14. Membuat kegiatan promosi lembaga paud yang dipimpinnya