Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, larangan keras untuk melaksanaan ujian calistung ini dikhususnya untuk SD negeri. Jika masyarakat masih menemukan praktek ujian tersebut, berhak melaporkannya ke dinas pendidikan setempat.
Larangan ini beralasan karena dikhawatirkan anak usia dini yang dipaksa diajari calistung akan menjadi anak yang mental hectic.
Larangan ujian calistung untuk masuk SD sudah jadi program nasional, kebijakan Mendikbud. Harus dijalankan,? tandas Haryono, Kamis (21/3/2013).
Mantan pimpinan KPK itu mengakui, Kemendikbud memang tidak bisa mengintervensi terlalu jauh seluruh SD yang tersebar di seantero Indonesia. Sebab secara struktural kepemerintahan, SD negeri merupakan lembaga di bawah pemerintah kabupaten dan kota.
Download Surat Edaran DISDIK JAWA TENGAH No. 421.1/02024
KLIK DISINI, Download Larangan Calistung Saat Masuk SD
Download Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 421.1/02024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar.
Namun Haryono mengatakan, dengan kebijakan Mendikbud itu seharusnya Pemda sudah bisa mengatur soal larangan ujian calistung itu.
Ujian calistung ini sudah membudaya. Anak saya dulu saja juga calistung saat mau masuk SD,? terangnya. Karena sudah membudaya, masyarakat menganggap ujian calistung untuk masuk SD itu wajar. Padahal menurut Haryono, ujian tersebut tidak dibenarkan dalam teori pendidikan manapun.
Dia menjelaskan, SD merupakan awal dari dimulainya pembelajaran di sekolah. Sebagai gantinya, penerimaan siswa baru kembali ke model lama. Yakni, mengacu pada nilai akhir ujian sekolah di level sebelumnya. Hal tersebut berlaku untuk penerimaan siswa baru SMP dan SMA. Untuk masuk SD, Kemendikbud juga menegaskan bahwa tidak boleh ada tes calistung (baca, tulis, dan hitung).