Panduan Lengkap Perpanjangan Akreditasi PAUD 2025: Mekanisme dan Tata Cara Pengajuannya – Akreditasi merupakan salah satu bentuk penjaminan mutu pendidikan yang wajib dilakukan secara berkala. Namun tahun 2025 ini, terdapat perubahan kebijakan terkait akreditasi PAUD yang perlu diketahui pengelola lembaga. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang mekanisme perpanjangan sertifikat akreditasi PAUD tahun 2025 beserta tata cara pengajuannya.
Maksud Perpanjangan Akreditasi
Perpanjangan sertifikat akreditasi PAUD tahun 2025 dilakukan sebagai konsekuensi dari keterbatasan kuota visitasi akreditasi. Berdasarkan informasi dari BAN PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah), tahun 2025 ini hanya terdapat kuota sekitar 2.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mendapatkan jatah visitasi. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan perpanjangan sertifikat akreditasi tanpa visitasi sebagai solusi efisiensi anggaran dan waktu.
Perpanjangan akreditasi adalah kebijakan khusus untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat akreditasi yang sudah ada tanpa melalui proses visitasi atau penilaian ulang. Prosesnya lebih sederhana, hanya memerlukan pengajuan dokumen dan verifikasi administratif. Sedangkan Reakreditasi adalah proses akreditasi ulang secara lengkap yang melibatkan visitasi, penilaian, dan evaluasi menyeluruh terhadap satuan pendidikan, sama seperti akreditasi pertama kali.
Mekanisme Perpanjangan Sertifikat Akreditasi PAUD 2025
Perpanjangan sertifikat akreditasi PAUD tahun 2025 menggunakan mekanisme sebagai berikut:
- Tanpa Visitasi: Berbeda dengan akreditasi biasa, perpanjangan sertifikat ini tidak melibatkan kunjungan asesor ke lembaga PAUD.
- Verifikasi Dokumen: BAN PDM provinsi akan melakukan validasi dokumen yang diajukan, kemudian BAN PDM pusat akan melakukan verifikasi lanjutan.
- Perpanjangan 2 Tahun: Sertifikat akreditasi yang diperpanjang berlaku selama 2 tahun, yaitu hingga Desember 2026.
- Status Akreditasi Tetap: Status akreditasi yang diperpanjang akan sama dengan status akreditasi terakhir yang dimiliki lembaga.
- Khusus untuk PAUD yang Sudah Pernah Terakreditasi: Perpanjangan hanya berlaku untuk lembaga yang sudah pernah terakreditasi dan sertifikatnya habis masa berlaku antara tahun 2021-2025.
Persyaratan Dokumen
Untuk mengajukan perpanjangan sertifikat akreditasi, lembaga PAUD perlu menyiapkan dua dokumen utama:
- Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi: Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua BAN PDM Provinsi. Format surat harus menyertakan:
- Kop surat lembaga
- Nomor surat
- Nama pemohon
- Jabatan
- Nomor HP
- Data lembaga (NPSN, nama satuan, alamat, tahun akreditasi terakhir, masa berakhir akreditasi, nomor sertifikat, status akreditasi)
- Tanda tangan dan stempel basah
- Sertifikat Akreditasi Terakhir: Dokumen asli yang discan dengan jelas.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Perpanjangan
Pengajuan perpanjangan sertifikat akreditasi PAUD dilakukan melalui aplikasi Sispena dengan langkah-langkah berikut:
1. Persiapan Dokumen
- Buat surat permohonan perpanjangan akreditasi sesuai format atau bisa langsung unduh melalui berikut ini.
- Scan sertifikat akreditasi terakhir
- Simpan kedua dokumen dalam format PDF
2. Akses Aplikasi Sispena
- Kunjungi website: https://apps.ban-pdm.id/sispena3/login
- Login menggunakan:
- Username: NPSN lembaga
- Password: NPSN lembaga
3. Prosedur Pengajuan
- Setelah login, akan muncul dashboard aplikasi
- Klik menu “Ajukan Perpanjangan” yang berwarna biru
- Baca notifikasi yang muncul, lalu klik “Ya”
- Pada form pengajuan, upload dokumen yang telah disiapkan:
- Upload surat permohonan perpanjangan
- Upload sertifikat akreditasi terakhir
- Klik tombol “Kirim”
- Tunggu proses validasi dan verifikasi sesuai timeline

Panduan pengisian Sispena BAN PDM baru khusus perpanjangan sertifikat akreditasi PAUD Silakan Lihat Disini.
Solusi untuk Kendala Teknis
Jika mengalami kendala teknis saat mengakses Sispena, lembaga PAUD dapat:
- Menggunakan Google Form: Bagi yang tidak bisa login, dapat mengakses Google Form yang disediakan oleh BAN PDM untuk melaporkan kendala.
- Hubungi BAN PDM Provinsi: Laporkan kendala teknis seperti tidak bisa login atau status “bukan sasaran 2025” meskipun sertifikat sudah habis masa berlakunya.
- Koordinasi dengan Dinas Pendidikan: Lembaga dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau organisasi mitra setempat untuk mendapatkan bantuan teknis.
Pertanyaan Umum (FAQ)
1. Bagaimana jika sertifikat akreditasi terakhir hilang?
Jika sertifikat fisik hilang, lembaga dapat:
- Mengunduh sertifikat digital dari aplikasi Sispena (untuk akreditasi tahun 2019 ke atas)
- Mencari arsip sertifikat di data Pusdatin
- Menghubungi BAN PDM provinsi untuk solusi alternatif
2. Apakah satuan PAUD dengan status TT (Tidak Terakreditasi) bisa mengajukan perpanjangan?
Tidak, satuan PAUD dengan status TT tidak dapat mengajukan perpanjangan sertifikat akreditasi. Lembaga tersebut harus menunggu untuk menjadi sasaran akreditasi reguler pada tahun berikutnya.
3. Berapa lama proses pengajuan hingga mendapatkan sertifikat perpanjangan?
Sesuai timeline, proses pengajuan dimulai April 2025 dan surat keterangan perpanjangan akan diterbitkan pada Juni 2025.
4. Apakah ada biaya untuk perpanjangan sertifikat akreditasi?
Tidak, proses perpanjangan sertifikat akreditasi PAUD tahun 2025 tidak dikenakan biaya apapun (gratis).
5. Kriteria lembaga yang bisa ikut perpanjangan sertifikat akreditasi?
Perpanjangan akreditasi PAUD 2025 berlaku untuk lembaga PAUD dengan kriteria sebagai berikut:
- PAUD yang sudah pernah terakreditasi sebelumnya – Perpanjangan hanya berlaku untuk lembaga yang sudah memiliki status akreditasi, bukan untuk PAUD yang belum pernah terakreditasi sama sekali.
- Memiliki sertifikat akreditasi yang habis masa berlakunya antara tahun 2021 sampai dengan 2025 – Ini mencakup lembaga yang sertifikat akreditasinya sudah habis atau akan habis dalam rentang waktu tersebut.
- Bukan berstatus TT (Tidak Terakreditasi) – Seperti yang dijelaskan dalam sosialisasi, PAUD dengan status TT tidak dapat mengajukan perpanjangan karena tidak ada sertifikat akreditasi yang bisa diperpanjang.
- Terdaftar sebagai sasaran akreditasi 2025 – Lembaga PAUD harus masuk dalam data sasaran akreditasi tahun 2025 berdasarkan data yang dimiliki oleh BAN PDM.
- Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) – PAUD harus memiliki NPSN yang valid karena ini digunakan sebagai username dan password untuk login ke sistem Sispena.
- PAUD yang beroperasional aktif – Lembaga PAUD harus dalam kondisi aktif beroperasi, bukan dalam status tidak aktif atau tutup.