Bagaimana cara melakukan Pendirian Penyelenggaraan Akreditasi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dengan benar?. PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Cara Pendirian, Penyelenggaraan, Akreditasi PAUD
Artikel PAUD ini merupakan seri dari rangkaian sosialisasi PAUD kepada masyarakat yang bisa dijadikan oleh Penilik atau Pengawas dalam melakukan tugasnya. Seri artikel PAUD ini terdiri dari :
- PENILIK / PENGAWAS PAUD
- PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
- PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PAUD
- PENGELOLA PAUD
- TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PAUD
- PESERTA DIDIK PAUD
- KURIKULUM PAUD TERBARU 2016
- EVALUASI
- DUKUNGAN ORANGTUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH TERHADAP PROGRAM PAUD
- ORGANISASI MITRA PAUD
A. Pendirian PAUD
1. Bagaiman cara mendirikan lembaga PAUD
Setiap jenis layanan PAUD memiliki persyaratan tersendiri yang telah diatur dalam buku petunjuk teknis penyelenggaraan, namun secara umum syarat pendiriannya terkait dengan ketersediaan tempat, pendidik, dan peserta didik.
2. Siapa yang bolah mendirikan Lembaga PAUD
Khusus TK swasta dan KB harus dalam bentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial dan akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya. Sedangkan untuk TPA dan SPS dapat diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok atau perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam petujuk teknis.

3. Apa sajakah syarat pendirian TK Negeri dan TK Swasta
Pendirian TK oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memilih kepala TK yang kaulifikasi dan kompetensinya didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan
- Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Memiliki tenaga pendidik dan Kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.
- Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh Pemerintah.
- Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari
- buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
7. Mampu menyediakan:
- Bangunan atau gedung tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar.
- Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya.
- Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih
- Halaman dengan alat bermain yang memadai.
- Letak/lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/yang tidak berpagar/daerah listrik dengan tegangan tinggi/jalur terlarang.
- Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.
- Memiliki sumber dana yang tetap.
- Memiliki kurikulum dan program pembelajaran Taman Kanak-kanak.
- Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun-5tahun atau t tahun- 6) tahun dengan sekurang-
- kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.
- Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
- Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan
- memperhatikan persyaratan lingkungan, yaitu faktor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat dengan
- pemukiman pendudukan serta kemudahan transportasi dan jarak.
- Memiliki rekening Bank atas nama lembaga PAUD.
- Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD.
- Memiliki Surat Bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pendirian TK oleh masyarakat, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainya.
- Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan program pembelajaran.
- Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasrkan pada Peraturan Menteri Pendidikan
- Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan sekurang – kurangnya 20 (duapuluh) orang anak didik.
- Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
- Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh pemerintah.
- Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
- Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, dan dekat dengan pemukiman penduduk yang relatif banyak anak usia Taman Kanak-Kanak.
- Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar.
- Memiliki sumber dana yang tetap.
- Memiliki Rekening Bank atas nam lembaga PAUD Taman Kanak-Kanak.
- Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD Taman Kanak-Kanak.
- Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
B. Penyelenggaraan PAUD
-
Apakah lembaga PAUD yang telah menyelenggarakan salah satu bentuk satuan PAUD (TK,KB,TPA,SPS) mengembangkan satuan PAUD lainnya, misalnya KB dengan TPA?
Lembaga PAUD yang menyelenggarakan, mengelolah dan membina lebih dari satu satuan PAUD secara terpadu dan terkoordinasi disebut sebagai PAUD terpadu jika lembaga tersebut dapat memenuhi persyaratan pendirian dan penyelenggaraan program PAUD terpadu mencakup aspek administrasi, lokasi/lingkungan, pendidik dan tenaga kependidikan serta aspek sarana dan prasarana, sebaiamana yang diatur dalam pedoman penyelengaraan PAUD terpadu.
2. Apakah pembinaan penyelenggaraan PAUD dilakukan secara Berkala?
Ya, pembinaan peneyelenggaraan PAUD dilakukan secara berkala dan berjenjang mulai tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
C. Akreditasi PAUD
1. Apakah Lembaga PAUD juga dapat mengikuti akreditasi seperti satuan pendidikan Formal?
Ya, UU RI No 20/2003 Pasal 60 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal dilakukan akreditasi. Sejalan dengan itu, Pasal 87 PP RI No. 19/2005 menyatakan bahwa implementasi akreditasi pada PNF dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF).
2. Apa sajakah persyaratan untuk mengikuti akreditasi?
Setiap program dalam satuan PNF yang ingin diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah memiliki izin penyelengaraan program PNF dari KEMENDIKBUD, sesuai domisili.
- Telah melakukan kegiatan PNF minimal 1 tahun setelah mendapat izin KEMENDIKBUD.
- Mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAN PNF.