Download Pedoman Akreditasi PAUD Yang Diselenggarakan PKBM –Pedoman ini digunakan untuk pengajuan akreditasi program PAUD yang diselenggarakan PKBM. Pedoman ini berisikan persyaratan akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Setiap PKBM penyelenggara PAUD harus melakukan evaluasi diri untuk mengukur kemampuan dalam memenuhi ke-delapan SNP dengan menjawab/mengisi setiap butir pertanyaan/pernyataan secara lengkap, akurat dan konsisten.

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), salah satunya yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan.

Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.

Download Pedoman Akreditasi PAUD Yang Diselenggarakan PKBM --Pedoman ini digunakan untuk pengajuan akreditasi program PAUD yang diselenggarakan PKBM.

Landasan yuridis dari pelaksanaan program pendidikan nonformal di Indonesia adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 Pasal 26 ayat

  • (1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
  • (2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan Kepribadian profesional.
  • (3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  • (4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Pedoman Akreditasi PAUD Yang Diselenggarakan PKBM

Butir berstatus MAJOR adalah kriteria yang harus dipenuhi karena sangat signifikan mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.

Butir berstatus MINOR adalah kriteria yang seharusnya dipenuhi karena cukup signifikan mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.

Butir berstatus OBSERVATION adalah kriteria yang sebaiknya dipenuhi karena kurang mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.

Download Pedoman Akreditasi PKBM Terbaru

Silahkan download pedoman akreditasi PKBM [year] dapat diunduh melalui link berikut ini: Mohon menunggu sampai tombol download selesai disiapkan oleh sistem:

Tampilan atau preview bisa dilihat berikut ini:

Fungsi Akreditasi:

  1. Menyatakan bahwa suatu lembaga atau program telah memenuhi standar yang ditetapkan
  2. Membantu calon siswa dalam mengidentifikasi institusi yang dapat diterima
  3. Membantu lembaga dalam menentukan akseptabilitas kredit transfer
  4. Membantu mengidentifikasi lembaga dan program untuk investasi dana publik dan swasta
  5. Melindungi institusi dari tekanan internal dan eksternal yang berbahaya
  6. Menciptakan tujuan untuk perbaikan diri dari program-program yang lebih lemah dan merangsang peningkatan standar secara umum di antara lembaga-lembaga pendidikan
  7. Melibatkan manajemen secara komprehensif dalam evaluasi dan perencanaan situasional
  8. Menetapkan kriteria untuk sertifikasi dan lisensi profesional dan untuk meningkatkan bantuan

Akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dilakukan untuk mengukur kelayakan program pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan. Akreditasi PKBM membantu menentukan apakah suatu lembaga memenuhi atau melampaui standar kualitas minimum. Membantu siswa menentukan lembaga yang dapat diterima untuk pendaftaran. Membantu lembaga dalam menentukan akseptabilitas kredit transfer.