Cara Membuat + Contoh Akta Notaris Pendirian PAUD. Akta notaris PAUD adalah sebuah surat yang menerangkan legalitas lembaga PAUD sebagai badan. Keuntungan dengan adanya legalitas lembaga PAUD, suatu kegiatan akan terfokus, terarah, dan dapat mencapai misi dan visinya, legalitas suatu badan akan mempunyai nilai plus tersendiri, baik itu dimata masyarakat maupun lembaga yang lain yang menjadi mitra kerjasamanya.

Bagi sekolah PAUD yang akan berdiri dan mengurus perijinan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah salinan dokumen Akta Notaris Pendirian Sekolah PAUD. Syarat yang harus dipenuhi selengkapnya silahkan baca: Cara Mendirikan PAUD dari Nol dan Syarat Dokumennya.

Apa Itu Akta Notaris Pendirian PAUD

Akta notaris PAUD adalah sebuah surat bukti yang isinya menjelaskan tentang legalitas sekolah atau lembaga PAUD sebagai badan / Yayasan. Adanya legalitas lembaga PAUD, sekolah kita terdaftar dan diakui negara sehingga banyak keuntungan seperti dari praktek pendidikan yang jelas dan terarah, peluang mendapatkan bantuan PAUD, juga dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.

Syarat Membuat Akta Notaris Lembaga PAUD

Bagi ayah bunda yang mendirikan Lembaga Kursus, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)/TBM (Taman Belajar Masyarakat), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), dll maka ayah bunda harus menghubungi notaris terdekat dan menyerahkan dokumen persyaratan meliputi :

  1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang, termasuk NPWP
  2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang, termasuk NPWP
  3. Data pengurus harian yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara
  4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan
  5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
  6. Nama yayasan yang akan dibuat (sediakan nama variasinya untuk jaga-jaga apabila nama sudah dipakai pihak lain)
Baca Juga:  Format AD-14 Daftar Anak Didik PAUD Yang Masuk SD/MI

Semua dokumen persyaratan diatas dibawa ke Notaris, selanjutnya Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (jika belum memiliki NPWP) dan juga Mengurus Surat Izin Operasional Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat (jika belum punya).

Cara Membuat Akte Notaris + Contoh Akta Notaris Pendirian PAUD akta notaris pendirian paud contoh akta notaris pendirian paud akta notaris pendirian yayasan paud contoh akte notaris pendirian paud
https://www.paud.id

Cara Membuat Akta Notaris PAUD

Cara mengajikan Akte Notaris PAUD (TK/KB/TPA/SPS) pastinya melalui pejabat notaris yang berwenang. Akta notaris menjadi bukti hitam diatas putih yang menjelaskan legalitas lembaga PAUD sebagai badan atau Yayasan. Lalu bagaimana cara membuat akta notaris PAUD? Di bawah ini dijelaskan tata cara membuat akta notaris yayasan untuk membuka atau mendirikan sekolah PAUD.

Untuk mengajukan akta notaris yayasan PAUD ini ayah bunda datang saja kepada notaris terdekat dengan membawa syarat dokumen yang diperlukan sebagaimana disebutkan di atas, selanjutnya kemukakan maksud kedatangan ayah bunda. Dan siapkan juga biaya membuat akta yayasan ini berkisar mulai dari empat juta rupiah.

Contoh Akta Notaris Pendirian PAUD

Berikut ini disediakan contoh akta notaris pendirian yayasan PAUD yang dapat dipelajari dan digunakan oleh para notaris. Preview dokumen ada dibawahnya, untuk download contoh akta notaris pendirian PAUD disajikan link tautan berikut ini. Mohon menunggu sampai tombol disiapkan oleh sistem:

INFO PENTING
Dokumen administrasi PAUD ini merupakan salah satu dari kumpulan administrasi TK KB yang dibagikan secara GRATIS. Lihat Daftar Dokumen Lengkap KLIK DISINI

Demikian tulisan tentang proses dan biaya pembuatan Akta Notaris Lembaga Pendidikan PAUD bagi ayah bunda yang ingin mendirikan sebuah Yayasan atau mendirikan lembaga pendidikan atau tempat kursus dan sejenisnya. Salah satu surat penting dalam mendapatkan legalitas sekolah PAUD adalah akta pendirian yayasan yang menaungi PAUD. Undang-Undang tentang Yayasan mewajibkan bahwa mendirikan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Untuk mendapatkan status badan hukum, akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 11 ayat 1 UU Yayasan).

Baca Juga:  Contoh Buku Tamu Yayasan di Lembaga PAUD