Contoh Surat Ijin Penggunaan Tanah / Bangunan PAUD. Izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal.
Penggunaan tanah atau bangunan bagi lembaga PAUD dapat diperoleh dari pemerintah kabupaten maupun dari pemerintah desa setempat atau bahkan dari penduduk setempat yang dermawan. Surat ijin penggunaan tanah / bangunan adalah surat ijin yang menyatakan bahwa seseorang telah meminjamkan tanah / bangunan kepada lembaga ayah bunda untuk dipergunakan sebagaimana kesepakatan dengan pemilik tanah.
Apa yang dimaksud dengan izin penggunaan tanah IPPT?
Pertanyaan ini menurut para ahli memiliki dua definisi yaitu: (1) Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah izin yang diberikan kepada perusahaan/badan/instansi berdasarkan izin lokasi/penetapan lokasi yang telah disetujui oleh Bupati. (2) Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dokumen ini dimasukkan ke dalam dokumen tambahan dalam sebuah lembaga PAUD sehingga lembaga PAUD memiliki kekuatan dihadapan hukum.
Untuk dokumen kelengkapan sebagai bagian dari dokumen administrasi PAUD lihat disini
Contoh Surat Ijin Penggunaan Tanah / Bangunan PAUD
Berikut ini adalah contoh surat izin penggunaan tanah yang dapat di download dan di edit dengan format DOC melalui link tautan berikut ini : Preview atau tampilan surat ada di bawah.
Mengajukan Ijin Peruntukan Pemanfaatan Tanah (IPPT) PAUD
Bagaimana cara mengajukan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk PAUD? Mohon maaf karena setiap Kabupaten/Kota di Indonesia format surat permohonannnya berbeda, silahkan mencari rujukan informasi di Google dengan kata kunci “mengajukan ippt ….” dilanjutkan dengan nama Kabupaten/Kota domisili ayah bunda. Misalnya cari saja dengan kata kunci “mengajukan ippt kota semarang”. Disini Google menunjukkan informasi bahwa Kabupaten Semarang memiliki format permohonan surat permohonan izin penggunaan tanah sebagai berikut:
Download Permohonan Izin IPPT
Ayah bunda dapat mendownload formulir permohonan izin IPPT untuk diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota masing-masing. Mohon menunggu sampai link download selesai disiapkan:
Syarat Pengajuan IPPT
Dengan syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat IPPT adalah:
- Foto copy KTP pemohon.
- Foto copy bukti pemilikan, pengusaan tanah.
- Foto copy PBB.
- Akta Pendirian/Pengesahan Badan Hukum (bagi perusahaan).
- Surat Pernyataan kesanggupan penggunaan tanah sesuai ijin yang diberikan.
- Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa yang diketahui Kelurahan/Kades
- Rencana Kegiatan Pembangunan.
- Gambar Rencana Penggunaan Tanah.
- Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan.
Apa itu ijin penggunaan tanah properti / bangunan? Pemilik tanah dapat memberikan akses lain melalui propertinya dengan hak guna. Ijin penggunaan adalah otorisasi kontrak oleh pemilik untuk melakukan sesuatu di tanah pemilik. Izin tersebut adalah alat properti yang berguna untuk pemilik karena tanah dapat dicabut apabila melanggar kesepakatan.
Secara umum, lisensi memungkinkan pemegang lisensi untuk menggunakan lahan pemberi lisensi untuk tujuan tertentu tetapi hanya memberi hak istimewa pribadi yang tidak dapat ditugaskan dan disebutkan sesuka hati. Lisensi tidak menciptakan minat di tanah dan tidak dapat disampaikan kepada ahli waris atau pihak ketiga lainnya. Lisensi umumnya dapat dicabut atau untuk periode waktu yang dinyatakan.