NSPK Sarpras PAUD. Pengertian Sarana Bermain Luar Ruangan Anak Usia Dini. Pengertian Sarana adalah seperangkat alat dan bahan yang menunjang program belajar anak, meliputi bahan belajar, media belajar, alat-alat main serta alat peraga.
Pengertian Sarana Bermain Luar Ruangan (Outdoor) PAUD
Pengertian Sarana bermain luar ruangan anak usia dini adalah seperangkat alat dan bahan bermain yang pada umumnya ditempatkan di luar ruangan bagi anak usia dini yang dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan anak.
Pengertian Kegiatan bermain di luar ruangan adalah aktivitas yang dilakukan anak dengan menyenangkan di luar ruangan.
Berdasarkan kebutuhan perkembangan, lembaga pendidikan memerlukan acuan sarana bagi terlaksananya pendidikan pada anak usia dini. Kebutuhan perkembangan anak dapat dipenuhi dengan kegiatan bermain di dalam dan di luar ruangan.
Kebutuhan bermain anak di luar ruangan tidak hanya terbatas pada alat permainan yang disediakan di halaman saja, tetapi dapat pula memanfaatkan sarana yang ada di lingkungan sekitar.
Di dalam sebuah sekolah termasuk PAUD, Sarana pendidikan merupakan seperangkat alat dan bahan yang menunjang program belajar peserta didik, meliputi bahan belajar, media belajar, alat-alat permainan dan alat peraga.
Kebutuhan sarana pendidikan PAUD tersebut ditegaskan pada Undang-undang No. 20 Tahun 2003, pasal 45 ayat 1 yang berbunyi “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”.
Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 42 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan”.