Perpres RI No. 60 Th. 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Atau “PAUD HI”. Sebelumnya kita akan menengok isi perpres yang berkaitan dengan pengembangan PAUD HI tersebut. Secara garis besar isi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2013 memuat hal-hal sebagai berikut :
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUAN, PRINSIP, DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III : STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV : GUGUS TUGAS PAUD HI
BAB V : PERANSERTA MASYARAKAT
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
BAB I : KETENTUAN UMUM
Anak usia dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 hari, usia 1 sampai dengan 24 bulan, dan usia 2 sampai dengan 6 tahun.
Pengembangan anak usia dini holistik-integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
BAB II : TUJUAN, PRINSIP, DAN ARAH KEBIJAKAN
Tujuan umum PAUD Holistik Integratif
Terselenggaranya layanan PAUD H-I menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia.
Tujuan Khusus PAUD Holistik Integratif
- terpenuhinya kebutuhan esensial AUD scr utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;
- terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi dimanapun anak berada;
- terselenggaranya pelayanan AUD scr terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah;
- teruwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam upaya pengembangan anak usia dini holistik-integratif.
Prinsip PAUD Holistik Integratif
- pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi;
- pelayanan yang berkesinambungan;
- pelayanan yang non diskriminasi;
- pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat;
- partisipasi masyarakat;
- berbasis budaya yang konstruktif;
- tata kelola pemerintahan yang baik.
Arah Kebijakan PAUD Holistik Integratif
- peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta kelengkapan jenis pelayanan PAUD H-I;
- peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan PAUD H-I;
- peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dan organisasi terkait, baik lokal, nasional, maupun internasional;
- penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan pelayanan PAUD H-I.
BAB III : STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
Strategi PAUD Holistik Integratif
- penguatan dan penyelarasan landasan hukum;
- peningkatan advokasi, komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah, lembaga penyelenggaran layanan, dunia usaha, dan organisasi terkait;
- peningkatan kapasitas dan kompetensi kader, masyarakat, penyelenggara, dan tenaga pelayanan;
- penyediaan pelayanan yang merata, terjangkau, dan berkualitas;
- internalisasi nilai-nilai agama dan budaya;
- pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan persiapan pra nikah calon pengantin, orang tua, keluarga, dan pengasuh pengganti dalam melakukan pengasuhan anak secara optimal.
Sasaran PAUD Holistik Integratif
- masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai AUD;
- kader-kader masyarakat seperti Posyandu, BKB, PAUD, Taman Anak Sejahtera, PKK, dan kader-kader masyarakat yang sejenis;
- penyelenggara pelayanan dan tenaga pelayanan;
- Pemerintah dan Pemerintah daerah;
- perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan;
- media massa;
- LSM, dunia usaha, dan mitra pembangunan nasional dan internasional.
Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif
(1) Penyelenggaraan PAUD H-I dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Dalam penyelenggaraan PAUD H-I tsb ayat (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk:
– menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK);
– melakukan bimbingan teknis (bimtek), supervisi, advokasi, dan pelatihan
(3) Dalam penyelenggaran PAUD H-I tsb ayat (1) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab untuk:
– melakukan bimtek, melakukan supervisi, advokasi , dan pelatihan
(4) Dalam penyelenggaran PAUD H-I tsb ayat (1) Pemerintah Kab/Kota bertanggung jawab untuk:
– melaksanakan PAUD H-I;
– melakukan bimtek, supervisi, advokasi, pelatihan, evaluasi & pelaporan
BAB IV : GUGUS TUGAS PAUD HI
Pembentukan dan Kedudukan
- Dalam rangka pelaksanaan PAUD H-I dibentuk Gugus Tugas PAUD H-I, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas.
- gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Gugus Tugas mempunyai tugas:
- mengkoordinasikan pembuatan kebijakan PAUD H-I;
- menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran PAUD H-I pada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian;
- memobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka pelaksanaan PAUD H-I;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan eval PAUD H-I;
- menyelenggarakan advokasi dlm rangka pelaksanaan PAUD H-I.
Susunan Keanggotaan Gugus Tugas
(1) Susunan keanggotaan Gugus
Tugas terdiri dari Pimpinan dan Anggota.
(2) Pimpinan Gugus Tugas terdiri atas:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Wakil Ketua I: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Wakil Ketua II: Mendagri
(3) Anggota Gugus Tugas terdiri atas:
Mendikbud; Menkes; Mensos; Menteri Agama; Menteri PP dan PA; Sekretaris Kabinet; Kepala BKKBN; Kepala BPS;
Sub Gugus Tugas
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 10, , Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
- Sub Gugus Tugas tsb ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Anggota Sub Gugus Tugas tsb terdiri atas Pejabat K/L terkait.
- Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus .
Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas
- Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah non-kementerian terkait dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Sekretariat
- Sekretariat Gugus Tugas ada di salah satu unit kerja di Kemenko Kesra
dan
PELAKSANAAN PAUD HOLISTIK INTEGRATIF DI DAERAH
- Pemda melaksanakan PAUD HI di daerah masing-masing dengan mengacu kpd kebijakan yg ditetapkan Gugus Tugas.
- Dalam melaksanakan PAUD HI tsb ayat (1) Pemda dapat bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemsyarakatan, organisasi keagamaan, LSM, dunia usaha, dan anggota masyarakat
- Dalam rangka pelaksanaan PAUD HI sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) dan (4), di Provinsi dan Kab/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kab/Kota.
- Gugus Tugas tsb ayat (1) berasal dari unsur pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, agama, dan unsur lain yang terkait
- Gugus Tugas Provinsi bertanggung jawab kpd Gubernur.
- Gugus Tugas Kab/Kota bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota
- Pembentukan Gugus Tugas Provinsi dan Kab/Kota dilaksanakan sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan
- Gugus Tugas Provinsi, dan Kab/Kota dalam melaksanakan PAUD Holistik Integratif berpedoman pada NSPK yg ditetapkan oleh kementerian /lembaga pemerintah non-kementerian terkait serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas
- Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan PAUD H-I di Pusat dibebankan pada APBN masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
- Seluruh biaya yg diperlukan bagi penyelenggaraan PAUD H-I di Provinsi dan Kab/Kota dibebankan pada masing-masing APBD Provinsi dan Kab/Kota.