Hibah PAUD 2015 JATENG –Persyaratan Hibah PAUD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015.
A. PENGERTIAN HIBAH
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. (Pergub Jateng No. 70, 2014).
HIBAH Pendidikan Anak Usia Dini (HIBAH PAUD) 2015 ini adalah termasuk Hibah Pendidikan Umum yang meliputi :
(1) Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) :
(2) Tempat Penitipan Anak (TPA);
(3) Kelompok Bermain (KB);
(4) Taman Kanak-Kanak (TK);
(5) Satuan Paud Sejenis (SPS).
Nomor 6 dan seterusnya adalah daftar diluar lembaga PAUD
Persyaratan Hibah PAUD Menurut Lampiran I PerGub Jateng No. 70 Tahun 2014
- Memiliki kepengurusan yang jelas;
- Berkedudukan dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah;
- Proposal yang sekurang kurangnya memuat nama, alamat, kegiatan, susunan pengurus, rencana anggaran biaya (RAB) dan profil lembaga;
- Telah terdaftar pada pemerintah daerah sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan akta pendirian atau dokumen lain yang menunjukan terbentuknya organisasi kemasyarakatan dan surat keterangan terdaftar*);
- Memiliki sekretariat tetap*).
* ) Khusus untuk Organisasi Kemasyarakatan
Mekanisme Hibah PAUD 2015 Provinsi Jawa Tengah
- Masyarakat dan atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan tertulis dilampiri proposal kepada Gubernur Jawa Tengah;
- Permohonan ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan diketahui oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan setempat (atau sebutan lainnya) dan Kepala SKPD/Unit Kerja yang membidangi di Kabupaten/Kota;
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi atas usulan yang disampaikan oleh pemohon;
- Hasil evaluasi berupa rekomendasi disampaikan kepada Gubernur melalui TAPD;
- TAPD memberikan pertimbangan kepada Gubernur
B. KEWAJIBAN LEMBAGA PENERIMA
- Melengkapi dan memenuhi SEMUA PERSYARATAN Hibah PAUD 2015
- Menyelesaikan pemberkasan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan menyerahkan hasilnya ke tingkat Kabupaten/Kota
- Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah PAUD SELAMBAT-LAMBATNYA 10 JANUARI 2016
C. PERSYARATAN LEMBAGA PENERIMA
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014, tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pemberian hibah apabila memenuhi kriteria berikut :
- Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
- Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; (Tidak menerima Bantuan APBD setiap tahun)
- Memenuhi persyaratan penerima hibah.
D. PERSYARATAN ADMINISTRASI
D.1 Berkas Diluar Proposal
Semua berkas berikut disertakan diluar proposal dan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap dan TIDAK USAH DIJILID; Tatacara pengesetan atau pemberkasan dijelaskan dibawah:
- KUITANSI (bermeterai Rp. 6.000,-)
- Fotokopi buku REKENING LEMBAGA (BPD/Bank Jateng) atas nama lembaga dan masih aktif
- Surat PERMOHONAN PENCAIRAN dana
- RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
- Surat PERNYATAAN bahwa sanggup melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB (bermeterai Rp. 6.000,-)
- IJIN OPERASIONAL lembaga, berasal dari Dinas Pendidikan
- PAKTA INTEGRITAS (bermeterai Rp. 6.000,-); Catatan: Gunakan Format Pakta Integritas Terlampir
- Surat KETERANGAN DOMISILI lembaga, ditandatangani oleh kepala kelurahan / desa dan kecamatan setempat
- Fotokopi KTP Pengelola (Kepala Sekolah)
- Fotokopi KTP Bendahara
- NPHD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah
D.2 Sistematika Proposal
Yang perlu dipersiapkan selain berkas diluar proposal (yang tidak usah dijilid) adalah PROPOSAL itu sendiri (yang dijilid). Sistematika proposal Hibah PAUD mengikuti susunan penulisan berikut:
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
SURAT PERMOHONAN BANTUAN HIBAH DARI LEMBAGA
SURAT REKOMENDASI DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
BAB I PENDAHULUAN
– Latar Belakang
– Dasar Hukum
– Sasaran
– Tujuan
BAB II PROFIL LEMBAGA
– Sejarah Bedirinya Lembaga
– Alamat Lembaga
– Visi Misi Lembaga
– Sasaran Program
– Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
– Struktur Organisasi Lembaga
– Manfaat Keberadaan Lembaga
– Rencana Penggunaan Dana Bantuan (Tuliskan Juga RAB disini)
– Sarana dan Prasarana
– Tindak Lanjut
BAB III PENUTUP
LAMPIRAN, meliputi :
- Profil Lembaga (dibuat dalam bentuk resume 1 halaman, format terlampir)
- Susunan Organisasi (dibuat dalam bentuk resume 1 halaman, format terlampir)
- Akta Notaris
- Foto Copy NPWP Lembaga
- Foto Copy Rekening (Bank BPD Jateng Atas Nama Lembaga)
- Foto Copy Ijin Operasional (Dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan)
- Surat Keterangan Domisili (Disahkan Kelurahan/Desa dan Kecamatan Setempat)
- Daftar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Daftar Peserta Didik
- Dokumentasi Kegiatan (Minimal 5 Foto Kegiatan, Berikan Keterangan di Bawah Foto)
E. TATACARA PEMBERKASAN
Berikut ini adalah tatacara pemberkasan Hibah PAUD 2015
- Semua jenis administrasi diluar proposal yang disebutkan pada point D.1 diatas yaitu meliputi Kuitansi, Fotokopi Buku Rekening Bank BPD atas nama lembaga yang masih aktif, sampai dengan NPHD dibuat sebanyak 5 (lima) ganda (silahkan hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, untuk menentukan dibuat berapa ganda);
- Persyaratan Nomor 1 s.d 10 untuk ganda pertama bermeterai Rp. 6.000,-, empat ganda lainnya tanpa meterai; (silahkan perhatikan penjelasan diatas berkas mana saja yang bermeterai)
- Semua persyaratan disusun secara urut sesuai dengan yang disebutkan pada point D.1 diatas;
Ketentuan persyaratan Nomor 11 (NPHD) :
- Ganda Ke-1: Pihak Pertama, bermeterai Rp. 6.000,-
- Ganda Ke-2: Pihak Kedua, bermeterai Rp. 6.000,-
- Tiga ganda sisanya tanpa meterai
- Catatan : NPHD diklip saja, tidak usah dihekter / distaples apalagi dijilid, jangan
- Pastikan persyaratan hibah yang dikirim telah distempel/dicap basah dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan;
- Berkas yang sudah jadi selanjutnya dikaret/disatukan dengan proposal dan NPHD (berlaku untuk satu lembaga, satu karet). Dibawah ini adalah detil gambarnya (klik gambar untuk memperbesar):
F. TATACARA PELAPORAN LPJ
Tatacara pelaporan dan pertanggungjawaban hibah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERGUB JATENG No. 7 Tahun 2015 :
- Penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan barang/jasa kepada Gubernur melalui kepala SKPD terkait dengan uraian laporan pelaksanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai : (1) Nama/judul kegiatan; (2) Susunan pengurus/kepanitiaan; (3) Penggunaan barang/jasa yang dihibahkan; dan (4) Dokumentasi Kegiatan.
- Laporan tersebut dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa barang/jasa telah dipergunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD).
- Laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun 2016.
- SKPD/Unit Kerja yang membidangi tidak bertanggungjawab atas penggunaan hibah yang telah diterima oleh penerima Hibah
G. DOWNLOAD PERATURAN GUBERNUR JATENG NO. 70 TAHUN 2014
Download Pergub Hibah PAUD Jateng 2015
File tersebut akan berisi :
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 70 Tahun 2014
- Lampiran I Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara penganggaran hibah
- Lampiran II Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara pelaksanaan dan penatausahaan pemberian hibah
- Lampiran III Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara pelaporan dan pertanggungjawaban hibah
- Lampiran IV Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara penganggaran bantuan sosial
- Lampiran V Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara pelaksanaan dan penatausahaan bantuan sosial
- Lampiran VI Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan sosial
- Lampiran VII Pergub Jateng No 70 Tahun 2014 – Tatacara monitoring dan evaluasi
Untuk mendapakan file-file lain yang sudah distandarkan seperti Kuitansi, Pakta Integritas, NPHD, Permohonan Pencairan…dll, silahkan hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.