Perangkat akreditasi paud 2021 untuk TK dan KB dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan Anak Usia Dini menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan yang mecakup standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar penilaian Pendidikan; standar tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan.



Lembaga PAUD yang menjadi sasaran akreditasi (asesi) wajib memiliki manual Penilaian Prasyarat Akreditasi atau PPA PAUD. Untuk itu dihadirkan sebuah Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena 3.1) untuk memudahkan sekolah melakukan simulasi dan akreditasi online untuk PAUD.

Instrumen Akreditasi PAUD (TK, KB)

Tahun 2024 sudahkan sekolah PAUD ayah bunda melakukan akreditasi? Instrumen akreditasi PAUD adalah alat bantu yang dapat digunakan oleh lembaga PAUD menyusun dokumen akreditasi mulai dari permohonan sampai dengan lampiran yang digunakan.

Instrumen akreditasi PAUD berisi 2 bagian, yang pertama adalah pernyataan dan identitas yang memuat : 1) Pernyataan Pimpinan Lembaga, 2) Identitas PAUD & Identitas Pengisi Instrumen, 3) Panduan Penyusunan Dokumen Permohonan dan Daftar Lampiran Akreditasi. 4) Pedoman Persyaratan Akreditasi PAUD, 5) Pedoman Pengisian Instrumen Akreditasi PAUD.

Bagian Kedua adalah Instrumen Akreditasi PAUD yang berisi butir-butir pertanyaan/ pernyataan yang mencakup 8 (delapan) SNP. Butir-butir pertanyaan/pernyataan tersebut bersifat: 1) terbuka, yaitu pertanyaan/pernyataan yang harus dilengkapi, diisi atau diberi penjelasan lebih rinci oleh asesi dan 2) tertutup, yaitu pertanyaan/pernyataan yang telah disediakan pilihan atau jawaban dan asesi hanya memilih yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Download Instrumen Akreditasi PAUD

Ayah bunda dapat mendownload instrumen akreditasi PAUD melalui tombol download yang disediakan berikut ini. Untuk download perangkat akreditasi silahkan gulir layar ke bawah sedikit.



Perangkat Akreditasi PAUD 2021

Perangkat akreditasi adalah sebuah manual yang dapat digunakan oleh asesi (lembaga yang diakreditasi) dalam mengikuti proses akreditasi. Sementara untuk Asesor, perangkat akreditasi ini penting sebagai panduan penilaian dalam tahapan KPA, Visitasi Akreditasi, serta Validasi dan Verifikasi.

Perangkat Akreditasi PAUD 2021 TK KB Terbaru

Untuk melaksanakan tahapan-tahapan akreditasi dengan perangkat yang baru dibutuhkan kesamaan pemahaman tentang perangkat akreditasi PAUD dan PNF. Kegiatan Pembekalan Asesor (PAA) untuk penilaian dalam tahapan Klasifikasi Permohonan Akreditas (KPA), Visitasi, serta Validasi dan Verifikasi juga akan dilaksanakan di setiap BAN PAUD dan PNF Provinsi.

Download Perangkat Akreditasi PAUD

Gunakan tombol download berikut ini untuk mendapatkan dokumen perangkat akreditasi PAUD 2021. Mohon menunggu tombol download sampai muncul:

Ada 8 aspek yang dinilai dalam pelaksanaan akreditasi PAUD 2021 baik secara daring (online) maupun secara luring (offline) sebagaimana yang disebutkan pada paragraf awal di atas. Delapan aspek tersebut dapat dipenuhi melalui persyaratan dokumen akreditasi PAUD yang meliputi komponen sebagai berikut:

1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak

1.1 Deteksi Pertumbuhan Anak

A. Deskripsi:
Ketersediaan rekapitulasi data pertumbuhan semua anak dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Data berat badan menurut usia (sangat kurang/kurang/normal/risiko berat badan lebih)
2) Data tinggi badan menurut usia (sangat pendek/pendek/normal/tinggi)
3) Data berat badan menurut tinggi badan (gizi buruk/gizi kurang/gizi baik/ berisiko gizi lebih/gizi lebih/obesitas)
4) Informasi lingkar kepala menurut usia dan jenis kelamin (macrocephaly/normal/microcephaly)

Dokumen diambil dari data pertumbuhan semua anak yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau Pendidik terlatih dari data KMS/KIA atau dari sumber lain yang terkait baik dalam bentuk aplikasi online maupun offline.

Dokumen yang diunggah adalah rekapitulasi pertumbuhan seluruh anak minimal 1 kelas.

B. Cara Penilaian:
Ketersediaan data rekapitulasi pertumbuhan anak dinyatakan memiliki nilai tertinggi apabila memenuhi semua unsur di bawah ini:

  • Data berat badan menurut usia (sangat kurang/kurang/normal/risiko berat badan lebih).
  • Data tinggi badan menurut usia (sangat pendek/pendek/normal/tinggi).
  • Data berat badan menurut tinggi badan (gizi buruk/gizi kurang/gizi baik/ berisiko gizi lebih/gizi lebih/obesitas)
  • Data lingkar kepala tersedia kategori status lingkar kepala berupa normal dan tidak normal yakni lingkar kepala lebih dari normal (macrocephaly) dan lingkar kepala kurang dari normal (microcephaly)

1.2 Deteksi Perkembangan Anak

A. Deskripsi:
Ketersediaan rekapitulasi data capaian perkembangan anak sesuai kelompok usia, yang dapat diukur menggunakan beberapa instrumen:
1) DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak)
2) KMS (Kartu Menuju Sehat) Terpadu
3) KPSP (Kuesioner Pra Skrining Perkembangan) dalam buku Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK).
4) Data perkembangan anak dari sumber lain yang terkait

Baca Juga:  Download Kebijakan & Persiapan Akreditasi PAUD

Perkembangan anak dapat dilihat secara utuh dalam buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), atau sumber lain yang terkait baik dalam bentuk aplikasi online maupun offline.

B. Cara Penilaian:
Ketersediaan rekapitulasi data capaian perkembangan anak sesuai kelompok usia dinyatakan memiliki nilai jika memiliki salah satu dari DDTK, KMS, KPSP atau sumber lainnya yang terkait.

2. Standar Isi

2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

A. Deskripsi:
Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terkini yang minimal terdapat muatan/materi pembelajaran, metode pembelajaran dan lembar pengesahan minimal dari pimpinan Lembaga.

B. Cara Penilaian:
Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dinyatakan memiliki nilai apabila terdapat unsur-unsur di bawah ini:

  • Muatan/materi Pembelajaran yang dikembangkan sendiri oleh satuan.
  • Metode pembelajaran.
  • Lembar pengesahan KTSP, minimal dari pimpinan lembaga.

2.2 Acuan Kurikulum

A. Deskripsi:
Acuan kurikulum adalah referensi yang digunakan oleh satuan pendidikan berupa standar nasional, campuran standar nasional

dengan internasional; atau campuran nasional dan lokal. Untuk Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) kurikulum disusun mengacu pada standar nasional pendidikan yang dapat diperkaya kurikulum satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan.

B. Cara Penilaian:
Dokumen acuan kurikulum memiliki nilai apabila memenuhi salah satu unsur di bawah ini:

  • standar nasional
  • campuran standar nasional dengan internasional; atau
  • campuran nasional dan lokal

2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia

A. Deskripsi:
Dokumen data terbaru anak didik yang dilayani dan jumlah pendidik di satuan pendidikan adalah dokumen data daftar anak didik sesuai dengan kelompok usia yang dilayani yang terdapat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pengelompokan data meliputi: sejak lahir – 2 tahun atau 2 – 4 tahun atau 4 – 6 tahun (sesuai kondisi yang ada). Data terdiri dari daftar anak didik, jumlah anak dan jumlah Pendidik.

B. Cara Penilaian:
Dokumen layanan menurut kelompok usia dinyatakan memiliki nilai jika terdapat data daftar anak didik setiap kelompok usia sesuai layanannya dan jumlah Pendidik.

3. Standar Proses

3.1 Perencanaan Pembelajaran

A. Deskripsi:
Dokumen perencanaan pembelajaran untuk akreditasi paud 2021 meliputi: Program semester, rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan(RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH) yang terbaru. Dokumen program semester adalah perangkat pembelajaran semester yang diturunkan dari KTSP. Dokumen RPPM adalah perangkat perencaan pembelajaran mingguan yang diturunkan dari program semester. Dokumen RPPH adalah perangkat perencanaan pembelajaran harian yang diturunkan dari RPPM.

B. Cara Penilaian:
Dokumen perencanaan pembelajaran dinyatakan memiliki nilai apabila memiliki unsur-unsur di bawah ini:

  • Program Semester (Tema, Alokasi waktu, Kompetensi Dasar)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) yang memuat identitas program layanan (nama satuan, semester, bulan/minggu, tema sub tema, kelompok usia), Aspek Perkembangan dan Kompetensi Dasar yang dipilih, Materi pembelajaran, Rencana kegiatan
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) yang memuat identitas program layanan (nama satuan, semester, bulan/minggu, tema sub tema, kelompok usia), Materi pembelajaran, kegiatan pembukaan, kegiatan inti, alat dan bahan serta kegiatan penutup

Keterangan:
Dalam kondisi Belajar Dari Rumah (BDR) perencanaan menyesuaikan dengan kebutuhan orangtua. Jika orangtua hanya memerlukan sampai RPPM maka dapat dimaknai memiliki nilai RPPH.

3.2 Supervisi Pembelajaran

A. Deskripsi:
Supervisi Pembelajaran adalah pengawasan yang dilakukan oleh kepala satuan PAUD terhadap proses pembelajaran yang meliputi waktu pelaksanaan supervisi; nama Pendidik yang disupervisi; temuan supervisi; dan tindak lanjut hasil supervisi.
Dokumen supervisi pembelajaran yang digunakan adalah dokumen terbaru.

B. Cara Penilaian:
Dokumen hasil supervisi pembelajaran dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

  • Waktu pelaksanaan supervisi
  • Nama Pendidik yang disupervisi
  • Temuan supervisi
  • Tindak lanjut hasil supervisi

3.3 Keterlibatan Orangtua

3.3.1 Komunikasi antara Orangtua dengan Pendidik

A. Deskripsi:
Keterlibatan orangtua dalam satuan PAUD bisa berupa komunikasi antara orangtua dengan pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan PAUD.

Ketersediaan dokumen komunikasi antara orangtua dengan pendidik dapat berupa laporan/foto buku penghubung atau format komunikasi lainnya antara orangtua dengan pendidik.

B. Cara Penilaian:
Dokumen komunikasi antara orangtua dengan pendidik pada satuan PAUD dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi salah satu unsur di bawah ini:

  • Laporan perkembangan anak dari orangtua kepada satuan PAUD atau sebaliknya
  • Foto buku penghubung orangtua dengan Pendidik
  • Format komunikasi lainnya
Baca Juga:  Panduan Penyusunan + Contoh Permohonan Akreditasi PAUD
3.3.2 Pertemuan/Aktivitas Satuan yang Melibatkan Orangtua

A. Deskripsi:
Keterlibatan orangtua dalam satuan PAUD bisa berbentuk pertemuan atau aktivitas satuan yang melibatkan orang tua dalam rangka meningkatkan kualitas layanan PAUD.
Ketersediaan dokumen pertemuan/aktivitas satuan yang melibatkan orangtua dapat berupa laporan/foto pertemuan/aktivitas yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang melibatkan orangtua.

B. Cara Penilaian:
Dokumen pertemuan/aktivitas satuan yang melibatkan orangtua pada satuan PAUD dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi salah satu unsur di bawah ini:

  • Laporan terkait pertemuan/aktivitas yang dilakukan antara satuan PAUD dengan orangtua (misalnya berperan dalam kegiatan akhir tahun)
  • Foto/video pertemuan/aktivitas yang melibatkan orangtua (misalnya aktivitas orangtua dalam mendampingi anak belajar di rumah)

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4.1 Pendidik

A. Deskripsi:
Dokumen pendidik PAUD untuk akreditas paud 2021 meliputi kualifikasi akademik dan kompetensi. Ketersediaan dokumen kualifikasi dan kompetensi pendidik yang bekerja di satuan yang terdapat dalam Dapodik. Pastikan satuan PAUD sudah memasukkan/melengkapi/memperbaharui data pendidik PAUD di

Dapodik terkait kualifikasi dan kompetensi pendidik yang bekerja di satuan.

B. Cara Penilaian:
Data pendidik PAUD di Dapodik mendapat nilai apabila:

  • minimal berkualifikasi akademik SMA
  • mengikuti pelatihan tentang PAUD (diklat berjenjang PAUD, diklat teknis pendidik PAUD atau diklat lain yang relevan)

4.2 Tenaga Kependidikan

A. Deskripsi:
Dokumen tenaga kependidikan PAUD meliputi kepala sekolah/pengelola, tenaga administrasi dan tenaga penunjang lainnya yang dibedakan menurut kualifikasi akademik dan kompetensi lainnya.

Ketersediaan dokumen kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan yang bekerja di satuan dalam Dapodik.

Pastikan satuan sudah melengkapi data tenaga kependidikan di Dapodik terkait kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan yang bekerja di satuan.

B. Cara Penilaian:
Data tenaga kependidikan PAUD di Dapodik mendapat nilai apabila:

  • minimal berkualifikasi akademik SMA
  • mengikuti pelatihan yang menunjang pekerjaannya (diklat berjenjang PAUD, diklat teknis tenaga pendidik PAUD, atau diklat lain yang relevan)

5. Standar Sarana dan Prasarana

5.1 Sarana

5.1.1 Ketersediaan dokumen daftar inventaris keberadaan sarana bermain pada Dapodik

A. Deskripsi:
Data ketersediaan dokumen daftar inventaris keberadaan sarana bermain yang digunakan dalam proses pembelajaran terdiri dari: balok; bahan media dan alat pengembangan seni dan budaya, bahan; media dan alat pengembangan keaksaraan dan angka; alat tulis; alat lukis/gambar; bahan, media dan alat main peran; bahan, media dan alat memasak; bahan, media dan alat pengembangan agama; bahan, media dan alat pengembangan fisik motorik; bahan, media dan alat bersumber lingkungan alam/sekitar; permainan luar (bak pasir, papan titian, perosotan, ayunan); dan buku bacaan anak.
Pastikan satuan sudah melengkapi Dapodik terkait daftar inventaris keberadaan sarana bermain yang dimiliki.

B. Cara Penilaian:
Ketersediaan data dokumen daftar inventaris keberadaan sarana bermain dalam akreditasi paud 2021 dapat dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur- unsur di bawah ini:

  • balok,
  • bahan media dan alat pengembangan seni dan budaya,
  • bahan, media dan alat pengembangan keaksaraan dan angka
  • alat tulis
  • alat lukis/gambar
  • bahan, media dan alat main peran
  • bahan, media dan alat memasak
  • bahan, media dan alat pengembangan agama
  • bahan, media dan alat pengembangan fisik motorik
  • bahan, media dan alat bersumber lingkungan alam/sekitar
  • permainan luar (bak pasir, papan titian, perosotan, ayunan)
  • buku bacaan anak

5.1.2 Ketersediaan Sarana Umum pada Dapodik

A. Deskripsi:
Data ketersediaan sarana umum meliputi antara lain: listrik/penerangan lain, Instalasi Air, instalasi jamban/toilet dengan air bersih, instalasi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir, fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
Pastikan satuan sudah melengkapi Dapodik terkait daftar inventaris keberadaan sarana umum yang terdapat di satuan.

B. Cara Penilaian:
Ketersediaan data sarana umum dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

  • satuan sudah memutakhirkan data Dapodik terkait data ketersediaan listrik/penerangan lain
  • satuan sudah memutakhirkan data Dapodik terkait data ketersediaan Instalasi Air
  • satuan sudah memutakhirkan data Dapodik terkait data ketersediaan instalasi jamban/toilet dengan air bersih
  • satuan sudah memutakhirkan data Dapodik terkait data ketersediaan instalasi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir
  • satuan sudah memutakhirkan data Dapodik terkait data kepemilikan fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

5.2 Prasarana

5.2.1 Luas Lahan

A. Deskripsi:
Data luas lahan adalah dokumen yang berisi ukuran luas lahan yang tersedia (data mutakhir).

Baca Juga:  Permendikbud 52 Tahun 2015 Tentang Badan Akreditasi PAUD

B. Cara Penilaian:
Data luas lahan mendapat nilai jika data di Dapodik terdapat bukti dokumen yang menyebutkan luas lahan tersebut.

5.2.2 Status Lahan

A. Deskripsi:
Data status lahan adalah dokumen yang berisi status lahan yang digunakan oleh satuan pendidikan, baik milik sendiri atau sewa/pinjam pakai (data mutakhir).

B. Cara Penilaian:
Data status lahan mendapatkan nilai jika data di Dapodik terdapat bukti legalitas penggunaan lahan (milik sendiri/hibah/sewa/pinjam pakai).

5.2.3 Prasarana yang Digunakan oleh Satuan PAUD

A. Deskripsi:
Dokumen ketersediaan prasarana antara lain meliputi dokumen yang berisi ketersediaan bangunan dan ruang bermain/belajar (data mutakhir).

B. Cara penilaian:
Ketersediaan dokumen prasarana mendapatkan nilai jika data di Dapodik terdapat:

  • Data ketersediaan bangunan di satuan PAUD
  • Data ketersediaan ruang bermain/belajar di satuan PAUD

6. Standar Pengelolaan

6.1 Perencanaan Satuan

A. Deskripsi:
Perencanaan Satuan merupakan rencana yang dimiliki oleh satuan PAUD yang meliputi: visi, misi, tujuan satuan pendidikan; rencana kegiatan satu tahun; dan kalender pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan.

B. Cara penilaian:
Ketersediaan dokumen perencanaan satuan dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

  • Visi, Misi dan Tujuan satuan pendidikan
  • Rencana kegiatan satuan pendidikan dalam satu tahun
  • Kalender Pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan

6.2 Pengorganisasian

A. Deskripsi:
Pengorganisasian adalah bagian dari manajemen yang mengatur tugas, wewenang dan tanggungjawab setiap individu/personal di dalam satuan PAUD, yang ditunjukkan dengan struktur organisasi satuan PAUD, deskripsi tugas pokok dan fungsi, serta tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan.

B. Cara Penilaian:
Ketersediaan dokumen pengorganisasian untuk akreditasi paud 2021 dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

  • Struktur organisasi satuan PAUD
  • Deskripsi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)
  • Tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan

6.3 Pelaksanaan

A. Deskripsi:
Pelaksanaan adalah bagaimana suatu rencana dilaksanakan oleh satuan PAUD yang ditunjukkan dengan memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing kegiatan.

B. Cara Penilaian:
Ketersediaan dokumen pelaksanaan dinyatakan memiliki nilai apabila salah satu memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) di bawah ini:

  • Penerimaan siswa
  • Pembelajaran
  • Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pembiayaan
  • Pelibatan orangtua/keluarga

7. Standar Pembiayaan

7.1 Rencana Anggaran

A. Deskripsi:
Dokumen Rencana Anggaran tahun berjalan yang meliputi biaya investasi (pembelian tanah/gedung, dll), biaya operasional (gaji, pembelian alat dan bahan main, alat tulis kantor, dll) dan biaya personal (pengadaan seragam, makanan tambahan anak, peralatan habis pakai untuk anak, dll).

B. Cara Penilaian:
Ketersediaan dokumen Rencana Anggaran tahun berjalan dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

  • Dokumen biaya investasi
  • Dokumen biaya operasional Dokumen biaya personal satuan PAUD pada tahun berjalan

7.2 Administrasi Keuangan

A. Deskripsi:
Administrasi keuangan adalah manajemen yang mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan keuangan, minimal meliputi catatan pemasukan dan catatan pengeluaran.

B. Cara penilaian:
Ketersediaan dokumen administrasi keuangan dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

  • Dokumen pembukuan (catatan pemasukan dan pengeluaran)
  • Laporan keuangan (bulanan atau tahunan)

8. Standar Penilaian

8.1 Penilaian Perkembangan Anak

A. Deskripsi:
Dokumen penilaian perkembangan anak adalah dokumen penilaian harian terhadap capaian seluruh aspek perkembangan anak yang dilaksanakan melalui observasi yang bersifat penilaian otentik antara lain dalam bentuk ceklis/catatan anekdot/hasil karya/dokumentasi/bentuk penilaian lainnya.

B. Cara Penilaian:
Dokumen terbaru terkait penilaian perkembangan anak mendapatkan nilai apabila memenuhi salah satu unsur di bawah ini:

  • ceklis
  • catatan anekdot
  • hasil karya
  • dokumentasi
  • bentuk penilaian lainnya.

8.2 Laporan Perkembangan Anak

A. Deskripsi:
Laporan perkembangan anak adalah laporan hasil penilaian terhadap capaian perkembangan anak kepada orangtua peserta didik dengan frekuensi pelaporan secara berkala dan setiap semester.

B. Cara Penilaian:
Ketersediaan dokumen laporan perkembangan anak dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi salah satu unsur di bawah ini:

  • Berkala (mingguan/bulanan/triwulan)
  • Setiap semester

Demikian perangkat akreditasi paud 2021 untuk lembaga tk dan kb, apabila lembaga paud ayah bunda sudah mengimplementasikan kurkulum dengan sungguh-sungguh pastilah akreditasi yang di dapat sangat memuaskan karena merupakan cerminan dari layanan yang diberikan. Semoga bermanfaat!