Download Permendikbud Nomor 52 tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang merupakan pengganti dari Permendikbud 59 tahun 2012.



Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/ atau satuan PAUD dan PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.pendidikan nonformal.

BAN PAUD dan PNF adalah badan non struktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Visi Misi BAN PAUD dan PNF

VISI
Menjadi lembaga yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam akreditasi program dan satuan pendidikan nonformal.

MISI



  1. Meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi pendidikan nonformal;
  2. Meningkatkan keterjangkauan layanan akreditasi pendidikan nonformal
  3. Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan akreditasi pendidikan nonformal
  4. Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal
  5. Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal
  6. Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan akreditasi pendidikan nonformal
akreditasi paud akreditasi paud 2015 akreditasi paud 2013 akreditasi paud 2014 akreditasi paudni akreditasi paud ppt akreditasi paud unj akreditasi paud non formal akreditasi paud 2012 akreditasi paud unsri akreditasi paud 2011 akreditasi paud unri akreditasi pg paud uny persiapan akreditasi paud juknis akreditasi paud 2013 proses akreditasi paud dipertanyakan format akreditasi paud contoh akreditasi paud tujuan akreditasi paud standar akreditasi paud form akreditasi paud administrasi akreditasi paud

Preview Permendikbud 52 Tahun 2015 Tentang Badan Akreditasi PAUD & PNF

Berikut ini adalah tampilan dokumen tentang apa itu badan akreditasi PAUD untuk akreditasi TK, RA/BA, KB, TPA, SPS:

Download Permen 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi PAUD & PNF

Ayah bunda dapat download Peraturan Meennteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal melalui PERMENDIKBUD Nomor 52 tahun 2015 link tautan berikut ini.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengundang banyak perbicangan di kalangan satuan PAUD dan PNF. Diantara poin yang disorot dari peraturan tersebut adalah bahwa akreditasi untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) bukan lagi menjadi tugas dan tanggung jawab BAN PAUD dan PNF.

Baca Juga:  Download Kebijakan & Persiapan Akreditasi PAUD

Sebagai tindaklanjut atas kebijakan tersebut, BAN PAUD dan PNF memutuskan untuk tidak melaksanakan akreditasi LKP pada 2021. Selanjutnya, BAN PAUD dan PNF membuat kebijakan mengenai peralihan asesor LKP. Dalam Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi (RPKA), BAN PAUD dan PNF memutuskan untuk memberikan alternatif perpindahan asesor LKP ke rumpun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Mekanisme perpindahan asesor LKP diatur melalui kebijakan BAN PAUD dan PNF. Melalui mekanisme perpindahan rumpun itu, BAN PAUD dan PNF memberikan kesempatan bagi asesor LKP untuk memilih sesuai dengan minat dan kompetensi yang dimiliki. Guna memastikan proses perpindahan rumpun berjalan dengan baik dan asesor siap bertugas secara professional dalam tahapan akreditasi 2021, maka BAN PAUD dan PNF melaksanakan kegiatan “Pelatihan Kompetensi Asesor Peralihan Asesor Rumpun LKP ke Rumpun PAUD atau PKBM’’.